Otonomi Daerah dan Permasalahan yang dihadapi
Pengertian Otonomi Daerah
Dalam
UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomidaerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko
(2002:61) mengartikan otonomi daerahadalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat.Sesuai dengan penjelasan
UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberiankewenangan otonomi daerah dan
kabupaten/kota didasarkan kepadadesentralisasi dalam wujud otonomi yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
a. Kewenangan Otonomi Luas.
Kewenangan
otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan
fiskal agama serta kewenangandibidang lainnya ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup
pula kewenangan yangyang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai
dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b. Otonomi Nyata.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yangsecara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembangdi daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab.
Otonomi
yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggung jawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada daerah dalam
mencapai tujuan pemberianotonomi berupa peningkatan dan kesejahtaraan
masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan
danpemerataan serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan
NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan
UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentangPemerintah Daerah, ada
3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerahyaitu:
a. Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang Pemerintah kepadadaerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahdalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepadaGubernur sebagai wakil
pemerintah dan atau kepada instansi vertikaldi wilayah tertentu.
c. Tugas
pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerahdan atau desa
dari pemerintah propinsi kapada kabupaten atau kotadan atau desa serta
dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desauntuk melaksanakan tugas
tertentu.
Daerah Otonom
Dalam
UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwadaerah otonom
selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakatyang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur danmengurus urusan
pemerintah dan kepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistemNegara Republik
Indonesia.Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi
Ibrahim,1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis daripada
Negara,maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat
mandiridengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah
otonom inimerupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan
mengurusrumah tangga sendiri.
Hakekat Otonomi Daerah
a. Hakekat Otonomi Daerah.
Pelaksanaan
otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakankegiatan-kegiatan
pembangunan sesuai kehendak dan kepentinganmasyarakat. Berkaitan dengan
hakekat otonomi daerah tersebut yangberkenaan dengan pelimpahan wewenang
pengambilan keputusankebijakan, pengelolaan dana publik dan pelayanan
masyarakat makaperanan data keuangan daerah sangat dibutuhkan
untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis
danbesar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan
dapatdilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah
yangmemberikan gambaran stasistik perkembangan anggaran dan
realisasi,baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisisa
terhadapnyamerupakan informasi yang penting terutama untuk membuat
kebijakandalam pengelolaan keuangan daerah untuk
melihatkemampuan/kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).b.
b. Tujuan Otonomi Daerah.
Tujuan
Otonomi Daerah menurut Smith (1985) dalam AnalisaCSIS (Yuliati,
2001:23) dibedakan dari dua sisi kepentingan, yaitukepentingan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari kepentinganpemerintah pusat
tujuan utamanya adalah pendidikan, pelatihankepemimpinan, menciptakan
stabilitas politik dan mewujudkan demokratisasi sistem pemerintah di
daerah. Sementara, bila dilihat darisisi kepentingan daerah ada tiga
tujuan yaitu:
1) Untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai
political equality
,artinya
melalui otonomi daerah diharapkan akan lebih membukakesempatan bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagaiaktivitas politik di
tingkat lokal atau daerah.
2) Untuk menciptakan
local accountability
, artinya dengan otonomiakan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalammemperhatikan hak-hak masyarakat.
3) Untuk mewujudkan
local responsiveness
,
artinya dengan otonomidaerah diharapkan akan mempermudah antisipasi
terhadap berbagaimasalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan
akselerasipembangunan sosial dan ekonomi daerah.Selanjutnya tujuan
otonomi daerah menurut penjelasan UUNo. 32 tahun 2004 pada dasarnya
adalah sama yaitu otonomi daerahdiarahkan untuk memacu pemeratan
pembangunan dan hasil-hasilnya,meningkatkan kesejahteraan rakyat,
menggalakkan prakarsa dan peranserta aktif masyarakat secara nyata,
dinamis dan bertanggung jawabsehingga memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa, mengurangibeban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah
yang akanmemberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
c. Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
1) Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragamandaerah.
2) Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
3) Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan
daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi yang terbatas.
4) Pelaksanaan
otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap
terjamin hubungan yang serasi antara pusat dandaerah serta antar daerah.
5) Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan
daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula di
kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
6) Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan
Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsipengawasan,
mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi daerah.
7) Pelaksanaan
Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan pemerintah tertentu
dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
8) Pelaksanaan
atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan
daerah kepada desa yang disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta
sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan
mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
Permasalahan yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan
otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak di
anggap sebagai amanat konstitusi, sehingga proses desentralisasi menjadi
tersumbat.
2. Kuatnya
kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan
daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat
beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
3. Adanya
kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri
dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur
ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
4. Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Otonomi
daerah yang sarat mengandung nilai pelimpahan wewenang bukan hanya
berarti pelimpahan wewenang pengurusan sesuai dengan masyarakat
setempat, namun juga berarti bahwa adanya suatu sinergi yang erat antar
organisasi atau pemerintahn yang bersangkutan dengan lingkungan
eksternalnya secara sinergis. Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu dicermati dalam pembangunan dan perkembangan otonomi daerah pada era globalisasi adalah :
1. Adanya transformasi kehidupan, seperti dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.
2. Ekonomi nasional menjadi ekonomi dunia. Dinamika ekonomi nasional sangat erat terkait dengan gerakan ekonomi negara lain.
3. Lembaga bantuan menjadi lembaga penolong dirinya sendiri.
4. Demokrasi perwakilan menjadi demokrasi partisipasi.
5. Susunan hirarki organisasi menjadi jaringan kerja.
Kecenderungan
tersebut telah menggejala pada rakyat kita, seperti pengaruh negatif
dari masyarakat informatif, yaitu meluasnya sikap konsumerisme dan
tersingkirnya nilai budaya lokal. Menurunnya nilai rupiah terhadap nilai
mata uang negara lain (khususnya dollar AS) yang menyebabkan kegiatan
ekonomi rakyat menjadi terpengaruh. Selain itu, kelembagaan-lembagaan
pun terpengaruh. Kelembagaan pemerintahan dan kelembagaan kepentingan
rakyat yang lain tidak lagi sepenuhya dapat melayani kebutuhan rakyat,
akan tetapi menjadi lembaga yang menyebabkan individunya menolong diri
sendiri. Lembaga hanya berfungsi sebagai fasilitator. Individunya yang
lebih efektif. Tuntutan partisipasi rakyat terhadap kebijakan publik
semakin kuat sehingga apabila tidak dilaksanakan sering menimbulkan
konflik.
0 komentar:
Posting Komentar