Mengenai Saya

Foto saya
mahasiswa universitas gunadarma fakultas ilmu komputer jurusan manjemen informatika

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah dan Permasalahan yang dihadapi




Pengertian Otonomi Daerah
Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomidaerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerahadalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat.Sesuai dengan penjelasan UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberiankewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepadadesentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

a.    Kewenangan Otonomi Luas.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan fiskal agama serta kewenangandibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yangyang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

     b. Otonomi Nyata.
      Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan     pemerintah di bidang tertentu yangsecara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembangdi daerah.
     

c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab.
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberianotonomi berupa peningkatan dan kesejahtaraan masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan danpemerataan serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentangPemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerahyaitu:

a.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintah kepadadaerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

b.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepadaGubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikaldi wilayah tertentu.

c.    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerahdan atau desa dari pemerintah propinsi kapada kabupaten atau kotadan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desauntuk melaksanakan tugas tertentu.


Daerah Otonom

Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwadaerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakatyang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur danmengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistemNegara Republik Indonesia.Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim,1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis daripada Negara,maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiridengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom inimerupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurusrumah tangga sendiri.

Hakekat Otonomi Daerah
a.    Hakekat Otonomi Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakankegiatan-kegiatan pembangunan sesuai kehendak dan kepentinganmasyarakat. Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yangberkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusankebijakan, pengelolaan dana publik dan pelayanan masyarakat makaperanan data keuangan daerah sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis danbesar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapatdilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yangmemberikan gambaran stasistik perkembangan anggaran dan realisasi,baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisisa terhadapnyamerupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakandalam pengelolaan keuangan daerah untuk melihatkemampuan/kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).b.

b.    Tujuan Otonomi Daerah.
Tujuan Otonomi Daerah menurut Smith (1985) dalam AnalisaCSIS (Yuliati, 2001:23) dibedakan dari dua sisi kepentingan, yaitukepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari kepentinganpemerintah pusat tujuan utamanya adalah pendidikan, pelatihankepemimpinan, menciptakan stabilitas politik dan mewujudkan demokratisasi sistem pemerintah di daerah. Sementara, bila dilihat darisisi kepentingan daerah ada tiga tujuan yaitu:
1) Untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai
 political equality
,artinya melalui otonomi daerah diharapkan akan lebih membukakesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagaiaktivitas politik di tingkat lokal atau daerah.
2) Untuk menciptakan
local accountability
, artinya dengan otonomiakan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalammemperhatikan hak-hak masyarakat.
3) Untuk mewujudkan
local responsiveness
, artinya dengan otonomidaerah diharapkan akan mempermudah antisipasi terhadap berbagaimasalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan akselerasipembangunan sosial dan ekonomi daerah.Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan UUNo. 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerahdiarahkan untuk memacu pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya,meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peranserta aktif masyarakat secara nyata, dinamis dan bertanggung jawabsehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangibeban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akanmemberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
  c. Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
1)    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragamandaerah.
2)    Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
3)    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi yang terbatas.
4)    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dandaerah serta antar daerah.
5)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
6)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi daerah.
7)    Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
8)     Pelaksanaan atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.


Permasalahan yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
1.    Penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak di anggap sebagai amanat konstitusi, sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
2.    Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
3.    Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
4.    Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Otonomi daerah yang sarat mengandung nilai pelimpahan wewenang bukan  hanya berarti pelimpahan wewenang pengurusan sesuai dengan masyarakat setempat, namun juga berarti bahwa adanya suatu sinergi yang erat antar organisasi atau pemerintahn yang bersangkutan dengan lingkungan eksternalnya secara sinergis. Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu dicermati dalam pembangunan dan perkembangan otonomi daerah pada era globalisasi adalah :
1.    Adanya transformasi kehidupan, seperti dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.
2.    Ekonomi nasional menjadi ekonomi dunia. Dinamika ekonomi nasional sangat erat terkait dengan gerakan ekonomi negara lain.
3.    Lembaga bantuan menjadi lembaga penolong dirinya sendiri.
4.    Demokrasi perwakilan menjadi demokrasi partisipasi.
5.    Susunan hirarki organisasi menjadi jaringan kerja.
Kecenderungan tersebut telah menggejala pada rakyat kita, seperti pengaruh negatif dari masyarakat informatif, yaitu meluasnya sikap konsumerisme dan tersingkirnya nilai budaya lokal. Menurunnya nilai rupiah terhadap nilai mata uang negara lain (khususnya dollar AS) yang menyebabkan kegiatan ekonomi rakyat menjadi terpengaruh. Selain itu, kelembagaan-lembagaan pun terpengaruh. Kelembagaan pemerintahan dan kelembagaan kepentingan rakyat yang lain tidak lagi sepenuhya dapat melayani kebutuhan rakyat, akan tetapi menjadi lembaga yang menyebabkan individunya menolong diri sendiri. Lembaga hanya berfungsi sebagai fasilitator. Individunya yang lebih efektif. Tuntutan partisipasi rakyat terhadap kebijakan publik semakin kuat sehingga apabila tidak dilaksanakan sering menimbulkan konflik.

                                http://www.scribd.com/doc/63960886/5/Pengertian-Otonomi-Daerah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WAWASAN NUSANTARA


Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara Setiap Bangsa


Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah Negara adalah wilayah kedaulatan, konsep dasar wilayah Negara kepulauan telah diletakkan melalui deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi debagai wilayah kedaulatan mutlak Negara kesatuan republic Indonesia .
Tetapi cukup banyak juga Negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti Thailand, Prancis, Myanmar, dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah wadah (organisasi), isi dan tingkah laku.
Dari wadah dan isi nusantara itu tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang :
1. Satu kesatuan Wilayah
2. Satu kesatuan Bangsa
3. Satu kesatuan Budaya
4. Satu kesatuan Ekonomi
5. Satu kesatuan Hankam
Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara kesatuan RI yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan Nasional dengan penekanan bahwa wilayah Negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau di seantero khatulistiwa. Sedangkan wawasan nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan TAP. MPR No. IV Tahun 1973. penetapan ini merupakan tahapan Akhir perkembangan konsepsi Negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.
Jelaslah di sini bahwa wawasan nusantara adalah pengejawantahkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara RI. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wawasan nusantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat dalam koridor wawasan nusantara.
Konsep Geopolitik dan Geostrategi
jika diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang dua pertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di Jawa yang membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan Negara kepulauan, secara konseptual geopolitik dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut wawasan nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Muatan wawasan nusantara adalah harga mati. Kita tidak menawar-nawar Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Hal ini menjadi pegangan fundamental. Hakikat wawasan nusantara diimplementasikan dalam tekad keutuhan nusantara; cara pandang yang utuh dan menyeluruh demi kepentingan nasional. Dengan demikian, tidak ada keragu-raguan berasaskan; kepentingan yang sama, keadilan kejujuran, solidaritas, koordinasi dan kesetiaan dalam menjadi bangsa Indonesia. Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.

Sumber : http://www.masbied.com/2010/06/03/wawasan-nusantara/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kepadatan Penduduk Sebagai Akar dari Permasalahan Kota Jakarta



Berbicara mengenai permasalahan perkotaan di Indonesia, pikiran kita tidak bisa terlepas dari Jakarta. Jakarta adalah contoh yang sangat pas untuk membahas sebuah – permasalahan dalam kota. Khususnya masalah kepadatan penduduk. Masih jelas di kepala kita, beberapa waktu yang lalu banyak isu yang menyebutkan bahwa ada rencana pemindahan ibu kota Republik Indonesia. Kenapa? Karena Ibu kota yang sekarang dinilai tidak layak lagi untuk dijadikan sebagai ibu kota. Ada alasan yang begitu rumit untuk dijelaskan bahkan, aparat yang katanya pemimpin kota dan negeri ini pun kelimpungan dan terkesan ngumpet-ngumpet ketika ditanyakan mengenai kota yang amat sembrawut ini. Tidak hanya mengenai pemindahan kota Jakarta, tetapi yang lebih mengerikan dari pada itu adalah ada wacana yang disebutkan para ahli bahwa 2080 ada kemungkinan Jakarta akan tenggelam. Tidak heran jika Koran Jakarta Post edisi Jumat, 08/21/2010 juga memperjelas hal tersebut mungkin akan terjadi, karena hari-hari ini pun kerap terjadi banjir di Jakarta.
Untuk itu, baik buat kita sekalian untuk mengerti arti dari sebuah kota. Kota. Sangat sulit mendefinisikan kota secara umum, Pakar Perkotaan Gino Germani pun sepakat dengan hal itu. Untuk dapat mendefinisikan kota harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Misalnya Gino Germani, ia mengatakan bahwa kota itu dapat dilihat dari dua sudut. Pertama demografis, yaitu bahwa kota itu pasti dihuni oleh penduduk yang relative besar. Kedua sosiologis, yaitu dilihat dari banyak aspek seperti hukum (Athena dan Sparta), ekonomi (Pusat Industri) dan social (personal). Jika pendapat ini dihubungkan dengan Jakarta, maka Jakarta dapat dikatakan sebagai akumulasi dari semua aspek tersebut. Jakarta sebagai pusat ekonomi, social, budaya, hukum pemerintahan dan juga politik. Jakarta menjadi pusat segala peradaban yang terjadi di Indonesia. Semuanya ada di Jakarta. Masyarakat Indonesia memandang Jakarta sebagai tambang emas, karena semuanya ada di Jakarta. Oleh karena itu banyak para urban berbondong-bondong ke kota ini dengan tujuan dapat merubah kondisi perekonomian di desa.
Jakarta dalam Surat kabar The Jakarta Post (edisi Jumat, 21 Agustus 2010) menyebutkan bahwa penduduk Jakarta berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Menurut hasil sensus nasional terakhir, ibu kota dihuni oleh hampir 9,6 juta orang melebihi proyeksi penduduk sebesar 9,2 juta untuk tahun 2025. Populasi kota ini adalah 4 persen dari total penduduk negara, 237.600.000 orang.
Dengan angka-angka ini, kita dapat melihat bahwa populasi kota telah tumbuh 4,4 persen selama 10 tahun terakhir, naik dari 8,3 juta pada tahun 2000. Apa yang dikatakan angka-angka ini? Ibukota telah kelebihan penduduk. Pada tingkat ini, Jakarta memiliki kepadatan penduduk 14.476 orang per kilometer persegi. Sebagai akibatnya, para pembuat kebijakan kota perlu merevisi banyak target pembangunan kota ini, termasuk penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan, perumahan, kesehatan dan infrastruktur, sebagai peredam masalah pada saat kota sudah mengalami kepadatan penduduk yang sangat menghawatirkan.
PENYEBAB
Jumlah penduduk ditentukan oleh : 1. Angka kelahiran 2. Angka kematian 3. Perpindahan penduduk, yang meliputi :a. Urbanisasi, b. Reurbanisasi, c. Emigrasi, d. Imigrasi, yaitu e. Remigrasi, f. Transmigrasi. Yang menjadi focus penyebab kepadatan penduduk Jakarta saat ini adalah adalah Urbanisasi. Dimana, fakta berbicara bahwa penduduk kota Jakarta mayoritas adalah para urban. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta 2010 mengatakan bahwa jumlah penduduk Jakarta bertambah sebanyak 134.234 jiwa per tahun. Jika tidak ada program dari pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, maka pada 2020 Jakarta akan menjadi lautan manusia. Kenapa mereka berurbanisasi ke Jakarta?
Ada banyak faktor yang memicu urbanisasi misalnya; modernisasi teknologi, rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan kehidupan serba wah yang ada di kota besar sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan kampungnya. Pendidikan. Faktor pendidikan juga sangat berpengaruh terhadap melunjaknya jumlah penduduk. Universitas terbaik di Indonesia baik negeri maupun swasta ada perkotaan termasuk di Jakarta. Lapangan Kerja. Jakarta sebagai kota besar dan berpenduduk banyak tentunya sangat menjanjikan untuk orang-orang kecil yang berniat untuk mencari sesuap nasi dikota ini mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, tukang ojek, tukang sngat menjanjikan untuk hidup.emir sepatu, buruh pabrik, pembantu rumah tangga, office boy, satpam, sopir, kondektur dll yang penting bisa bekerja tanpa nmempunyai keahlian khusus. Jika ditambah dengan orang-arang yang berkeahlian khusus yang didatangkan dari luar kota maupunh luar negeri untuk bekerja di Jakarta. Pusat Hiburan. Jakarta merupakan magnet dan pintu gerbang Indonesia. Indonesia mempunyai daya tarik tersendiri sebagai kota Jakarta dekat dengan tempat – tempat hiburan yang sperti mall, pantai indah kapuk, dufan, pantai Tidung, sea world dan banyak arena-arena yang lainnya yang tidak ada di kota-kota lain di Indonesia.

DAMPAK
Pasti ada dampak dari suatu hal yang berlebihan begitu pula overloadnya Jakarta. Kesesakan yang diakibatkan oleh berlebihannya pendduduk Jakarta mengakibatkan; Sifat Konsumtif, Kekumuhan kota, Kemacetan lalu lintas, Kriminalitas yang tinggi, Struktur kota yang berantakan, isu Jakarta tenggelam, Banjir, pelebaran kota dengan tata kota yang tidak baik, melonjaknya sector informal, terjadinya kemerosotan kota, dan pengembangan industry yang menghasilkan limbah.
Dalam hal perbaikan, pemerintah Jakarta memang mengambil langkah-langkah untuk membatasi urbanisasi. Pemerintah mengeluarkan peraturan yang membatasi masuknya migran ke kota, dengan hanya mereka yang telah dijamin pekerjaannya diijinkan untuk tinggal di kota, sementara petugas dari lembaga ketertiban umum kota sering melakukan serangan terhadap warga ilegal.
Semua upaya untuk mengekang tingkat kelahiran di kota itu akan menjadi tidak berarti jika kita tidak dapat membatasi urbanisasi. Untuk mengatasi masalah ini, Jakarta tidak bisa bekerja sendiri karena masih ada faktor yang mendorong urbanisasi dari berbagai daerah. Namun Semua masalah ini hanya bisa dipecahkan jika ada kemauan politik dari pemerintah pusat untuk menangani masalah mengurangi kesenjangan antara Jakarta dan provinsi-provinsi lainnya.


sumber  : www. kompasiana .com


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

kemiskinan di papua

Indonesia yang dulu terkenal dengan ragam-budaya, ramah-tamah, kesederhaannya, serta melimpahnya sumber daya alam sampai ada lagu tanem batang tumbuh pohon, sekarang apakah kita masi sekaya itu? Mari kita lihat kembali potret gelap bangsa ini. 

 

Papua, sebuah wilayah dengan keluasan mencapai 710.937 km2, dan 410.660 km2 diantaranya adalah daratan. Hutannya menghampar luas, jika digabung dengan Papua Nugini maka hutan Papua terhitung nomor dua terbesar di dunia setelah Amazon. Di wilayah ini, terdapat 312 suku asli dengan bahasa dan dialek masing-masing yang khas, hingga tercatat 15% dari seluruh bahasa yang ada di dunia ini dimiliki oleh Papua. Bentuk-bentuk seni orang papua pun sangat beragam sesuai etnik mereka. Di sebuah daerah dimana bahasanya berbeda dari kampung satu ke kampung lain, sangat mungkin jika ekspresi artistik yang muncul akan berbeda bentuknya. Senjata, ukiran, kerajinan, dan instrumen musik dibuat oleh orang-orang yang berbeda di tempat yang berbeda pula, sesuai dengan ketrampilan dan keyakinan tradisional mereka. 

Hingga kini Papua adalah tempat dimana nilai-nilai tradisi itu masih dipegang oleh penduduk aslinya. Tak heran jika, selain kekayaan alamnya memikat hati para investor yang melihatnya sebagai sumber keuntungan tak terperi, Papua juga adalah surga bagi para antropolog di seluruh dunia. 

 

Suku-suku pedalaman Papua masih hidup seperti jaman prasejarah?? tanpa sandang dan pangan yang memadai, tak ada pendidikan yang cukup (bukannya ini ada disalah satu pasal UUD 45, apa mereka bukan warga negara RI?), apa lagi teknologi maju. Sebagai bangsa Indonesia tentunya kita kecewa sekali melihat hal ini, Tanah papua hanya disedot hasil buminya saja, apa bedanya kita dengan penjajah jepang atau belanda waktu jaman jebot dulu. 

 

 

 

Apakah pemerintah masih santai-santai saja selama melihat mereka masih tersenyum dengan polosnya dan menunggu sampai mereka memberontak minta untuk merdeka, tentunya negara-negara lain yang menginginkan pecahnya indonesia dengan senang hati membantu, akan kasus lepasnya timor-timur akan kembali terulang pada papua? bila terjadi, hancurlah kesatuan negara kita. 

 

 

 

Papua merupakan salah satu propinsi/pulau terindah di Indonesia dan Satu satunya pulau yang memiliki species laut terbanyak jenisnya di dunia begitupun dengan pegunungannya yang sangat indah,alamnya yang masih sangat alami sekali merupakan target utama para bangsa asing,kalau ga ada papua,kita ga akan punya jenis burung berjenis Cendrawasih lagi. 

Dan sayang banget kalau para pemain pemain bola kita yang berbakat yang mayoritas pemain terbaik berasal dari papua nantinya akan menjadi lawan,bukan kawan??? 

So? Sampai kapan pemerintah dan sebagian warga negara Indonesia melihat sebelah mata terhadap mereka? Mereka juga sama dengan kita,manusia dan satu kesatuan Republik Indonesia. 

 

 



 

 

Yah semoga aja sebagai bangsa yang satu,bangsa yang tidak melihat suku agama dan ras..kita masih punya hati nurani untuk tidak menelantarkan saudara saudara kita di Papua.







sumber : ngunik blogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SOLUSI KEMACETAN JAKARTA

Jakarta merupakan kota terbesar di Indonesia, berdasarkan catatan resmi catatan sipil, tahun 2007, jumlah penduduk Jakarta adalah 7.706.392 jiwa, sedangkan berdasarkan perkiraan, pada siang hari, penduduk Jakarta bisa mencapai 12 juta jiwa. Mobilitas penduduk Jakarta yang sangat cepat dan massal ini membutuhkan dukungan infrastuktur transportasi yang modern dan massal pula. pengertian modern dan massal di sini adalah sebuah system transfortasi yang cepat, aman, efisien, dan berkapasitas menampung banyak orang.

Persoalan Transportasi di Jakarta
Konfigurasi dari persoalan pokok transportasi di Jakarta adalah kapasitas jalan tidak sebanding dengan jumlah kendaraan (pribadi dan umum) yang menggunakannya. jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan Jakarta untuk tahun 2007 dihitung sebanyak 7.773.957 yang terdiri dari; kendaraan sepeda motor 5.136.619 unit, mobil sebanyak 1.816.702 unit, kendaraan bus berjumlah 316.896, dan 503.740 untuk jenis kendaraan lainnya. Dari total tersebut, kendaraan umum hanya berjumlah 2% dari seluruh kendaraan dijakarta. Rasio perbandingan kendaraan pribadi dan kendaraan umum adalah 98% berbading 2%, sebuah perbandingan dari volume penggunaan jalan yang didominasi kendaraan pribadi. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Susantono, mengacu pada kajian Study on Integrated Transportation Master Plan for Jabodetabek (SITRAMP 2004), menyebutkan kerugian akibat kemacetan lalu-lintas di DKI Jakarta mencapai Rp 8,3 triliun.

Solusi Kemacetan: Sistem Transportasi
Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, sekaligus untuk menyiapkan sebuah sistem transportasi modern dan massal, tidak akan mungkin berhasil, jika jumlah kendaraan pribadi tidak dikurangi. Pemerintah bisa mengurangi kendaraan pribadi (sekaligus mengurangi emisi dan menghemat BBM) dengan jalan; pertama menaikkan pajak impor kendaraan mewah hingga 200%. Selain itu, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan pajak progressif kepada orang-orang kaya dijakarta, sebagai solusi pembiayaan untuk pembangunan sistem transportasi. Pihak kepolisian juga harus aktif memburu dan membongkar sindikat penyelundupan mobil mewah dari luar negeri. Kedua Jalan yang lain untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi adalah pembatasan premium/BBM bagi jenis kendaraan pribadi di SPBU-SPBU. Ketiga membatasi penggunaan kendaraan plat merah diluar jam dinas/kantor, serta kewajiban kendaraan pribadi untuk jadi transportasi umum (seperti di Cuba).

Penggunaan sistem busway, selamanya tidak akan menjadi efektif, jika pemerintah tidak berani mengurangi porsi kendaraan pribadi di jalan raya. Pemerintah juga harus mengurangi tingkat penggunaan kendaraan bermotor dan pembuatan jalur khusus bagi kendaraan bermotor. Sistem transportasi publik harus ditanggung oleh Negara, sehingga dalam penyediaan pelayanan (service) bisa dengan harga lebih murah dan terjangkau oleh semua lapisan sosial masyarakat. Untuk langkah membangun sistem transportasi modern dan massal dimasa depan, pemerintah harus memfokuskan anggaran Dep. Perhubungan pada pembelian/pembuatan sistem transportasi seperti pembangunan BRT (bus rapid transit), MRT (mass rapid transit), atau subway (kereta bawah tanah).

Sumber pembiayaan untuk mewujudkan itu semua bisa diusahakan dari; pertama pemerintah harus berani untuk melakukan tindakan politik untuk penghapusan utang luar negeri (haircut debt), seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Argentina dan Nigeria. Dilaporkan bahwa jumlah dari bunga (Rp 91 triliun) dan cicilan pokok (Rp 59,6 triliun ) utang yang harus dibayarkan oleh negara di tahun 2008 mencapai nilai 150-an trilyun rupiah. Kedua pemerintah bisa memacu penerimaan perusahaan pertambangan asing dengan jalan nasionalisasi atau skema bagi keuntungan yang seimbang, tidak merugikan pihak Indonesia. ketiga pemerintah memaksimalkan proses peradilan terhadap koruptor dan pengejaran hartanya untuk diserahkan kepada Negara, terutama soeharto dan kroninya. Keempat pemerintah harus berani menarik surat obligasi perbankan yang diselewengkan oleh obligor nakal. Kelima pemerintah menaikkan pajak impor kendaraan mewah dan pajak progressif bagi orang kaya

sumber : shvoong.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KENAIKAN BBM DAN DAMPAK BAGI MASYARAKAT

Persoalan kemiskinan kembali menjadi menu menarik yang banyak dibicarakan orang pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Karena, kenaikan harga BBM disinyalir kuat telah menyebabkan peningkatan angka kemiskinan di Tanah Air sekitar 2 persen dari angka sebelumnya.
Hal ini dapat dibenarkan dengan merujuk pada berbagai penelitian yang dilakukan banyak pihak terhadap efek dari kenaikan harga BBM yang berkisar rata-rata secara keseluruhan mencapai 29 persen. Kenaikan harga BBM yang baru diberlakukan awal bulan Maret lalu akan tetap menambah jumlah penduduk miskin di Tanah Air kendatipun dana kompensasi pencabutan subsidi BBM dikucurkan oleh pemerintah.

Berdasarkan prediksi Kepala Subdirektorat pada Direktorat Analisis Statistik Badan Pusat Statistik Hamonangan Ritonga, dapat ditarik kesimpulan bahwa kenaikan harga BBM akan meningkatkan jumlah orang miskin di Indonesia. Besarnya tambahan orang miskin yang bakal terjadi adalah sebanyak 2 persen dari total penduduk atau sekitar 4 juta orang. Sebuah angka fantastis yang sangat memprihatinkan.
Dalam penjelasannya itu, dana kompensasi yang dibutuhkan oleh setiap penduduk miskin sebesar Rp 23 ribu rupiah. Dengan patokan itu, dana kompensasi dari kenaikan harga BBM senilai Rp 18,1 triliun (dikurangi biaya monitoring) yang akan dikucurkan oleh pemerintah nanti hanya akan menjangkau sekitar 30 persen penduduk miskin. Dari angka ini kemudian dapat disimpulkan bahwa jumlah penduduk miskin akan berkurang sebanyak 2 persen. 

Namun demikian, di sisi lain terdapat sekitar 40 persen dari penduduk yang sedikit berada di atas garis kemiskinan (10,5 persen dari total penduduk) yang tidak menerima dana kompensasi tersebut. Dengan kenaikan harga BBM itu, penduduk golongan ini akan langsung merosot statusnya menjadi masyarakat miskin. Hal ini menjelaskan bahwa sebanyak 40 persen dari 10,5 persen penduduk hampir miskin di Indonesia atau setara dengan 4 penduduk kita akan jatuh miskin. (Koran Tempo, 14/03/2005).
Dari gabungan data-data di atas, maka tidak salah bila diungkapkan, kenaikan harga BBM yang dijelaskan Pemerintah Indonesia akan cukup mampu meminimalisir angka kemiskinan di negara yang sedang mengalami sengketa teritorial di Ambalat ini, hanyalah isapan jempol belaka. Kenaikan harga BBM justru ikut menyumbang peningkatan angka kemiskinan yang beberapa waktu lalu sudah bisa sedikit dieliminir dengan penurunan status 40 persen penduduk hampir miskin di Indonesia.

Karena itulah tidak mengherankan bila sebanyak lima fraksi besar DPR RI tetap menolak kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah tanpa persetujuan pihak DPR itu. Pun dalam Rapat Konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR RI soal kebijakan kenaikan harga BBM (14/13) di Pustaka Loka Nusantara IV, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (FDIP) melakukan walk out. Bahkan Rapat Paripurna DPR yang membahas kenaikan harga BBM sejak tanggal 15 Maret 2003 berlangsung alot, berbuntut ricuh dan berakhir buntu setelah Fraksi PDIP dan PKB juga melakukan walk out, Kamis (17/3).
Di samping itu, banyak elemen masyarakat sampai hari ini terus melakukan protes dan demontrasi menolak kenaikan harga BBM dan meminta agar harga BBM diturunkan kembali. Di tengah persoalan sengketa wilayah Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, demontrasi menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM ini masih bisa kita jumpai di berbagai wilayah Indonesia.

Minimal ada tiga alasan fundamental kenapa aksi demontrasi itu masih marak dilakukan.
Pertama, pemerintah ketika membuat kebijakan menaikkan harga BBM sama sekali tidak memperhatikan kepentingan rakyat sebagai stakeholder utama. Motif kenaikan harga BBM adalah ekonomi dengan standar harga dunia dan pasar serta asumsi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) semata. Dalam hal ini faktor realitas sosial sama sekali tidak menjadi landasan pentimbangan dalam rencana kebijakan pemerintah tersebut. Padahal kenaikan harga BBM itu sangat membebani kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Kedua, kenaikan harga BBM hanya akan semakin menambah beban masyarakat yang sampai saat ini masih juga menanggung beban krisis ekonomi. Khususnya masyarakat marginal yang hidupnya serba kekurangan. Kenaikan harga BBM telah mengakibatkan efek domino di masyarakat sebab selalu diikuti dengan melonjaknya harga berbagai kebutuhan makanan pokok yang selalu dikonsumsi masyarakat akar rumput. Belum lagi ditambah dengan naiknya ongkos angkutan umum yang kian mencekik leher masyarakat miskin kita.
Ketiga, adanya kekhawatiran tidak sampainya dana kompensasi dari kenaikan harga BBM ke tangan yang berhak menerimanya. Diprediksikan oleh banyak kalangan akan terjadi lagi apa yang disebut sebagai “tradisi korupsi”. Hal ini cukup beralasan sebab mental korupsi masyarakat Indonesia masih tergolong tinggi.
Karena itulah, kebijakan menaikkan harga BBM dinilai tidak etis. Bahkan muncul tudingan bahwa pemerintah kurang kreatif dalam mencari alternatif penyelesaian terhadap defisit APBN. Padahal di luar kebijakan menaikkan harga BBM ini masih terdapat alternatif lainnya yang lebih baik, seperti melakukan pemberantasan korupsi secara serius dan kontinyu serta menerapkan pajak terhadap barang-barang mewah.

Kemiskinan Temporal dan Struktural
Pada dasarnya kemiskinan merupakan masalah klasik yang hingga hari ini belum terselesaikan secara baik. Ia adalah bagian dari masalah kemanusiaan yang selalu dihadapi umat manusia di pelbagai belahan dunia, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sebab dan sifatnya bisa bervariasi, ada yang bersifat temporal atau perorangan, seperti karena sikap mental atau fisik, dan ada pula yang bersifat stuktural karena eksploitasi dalam pola hubungan yang tidak adil dan represif dari seseorang atau suatu kelompok pada seseorang atau kelompok lainnya.

Dalam konteks ini, Ahmad Sanusi mengelaborasi lebih jauh bahwa kemiskinan temporal adalah kemiskinan yang diakibatkan oleh cacat jasmani atau jiwa atau pola akibat malapetaka yang menimpa seseorang. Cacat jasmani atau mental bisa mengakibatkan seseorang tidak dapat bekerja seperti biasanya hingga menyebabkan tidak produktif dan menjadi miskin. Demikian pula bencana alam atau kemarau panjang yang menyerang petani dapat pula menyebabkan kemiskinan. 

Berbeda dengan kemiskinan stuktural. Dawan Raharjo dalam Esei-esei Ekonomi Politik menganalisa faktor kemiskinan stuktural dengan bertolak dari keadaan struktur sosial yang eksploitatif dalam pola interaksi pada institusi-institusi tertentu. Karena itu, kemiskinan jenis ini tidak semata-mata sebagai akibat dari faktor-faktor yang ada pada dirinya sendiri dan dengan sendirinya, melainkan sebagai akibat dari eksploitasi yang cenderung represif dan dehumanis.
Tidak terlalu berlebihan kiranya bila kemiskinan yang diakibatkan oleh kenaikan harga BBM ini dimasukkan dalam kategori kemiskinan struktural yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada nasib masyarakat miskin. Masyarakat miskin hanya dijadikan kedok dari kebijakan pemerintah yang terkesan baik. Namun secara
substantif, justru sangatlah buruk dan eksploitatif 

solusi
negara kita adalah negara yang sangat dan banyak memiliki sumberdayaalam yang melimpah kitaharus mengembangkan suberdaya lain yang kita buat sebagai pengganti bahan bakar seperti perenium dan sebagai nya 
supaya tidak tergantung dengan sumber miyak yang semakin menipis .


SUMBER : aktivis sosial, peneliti pada

Serikat Perempuan Merdeka – SPM, Yogyakarta).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS