Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada
peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga
batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan
manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya.
Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia
sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur
lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan
bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur
hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan
yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian.
Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu
lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia
dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda namun
secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya
diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata
sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari
1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut
hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh
setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga
dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan
sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa.
Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia
dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal
Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah
Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin
Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan
dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring
dengan perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan
berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini
serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka
dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri
Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama
dengan negara lain. Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan
dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal
dengan isitilah Transnational Organization Crime (TOC) akhir-akhir ini
seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading
), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu
untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk
mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut.
Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama
Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup
penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus
mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan
tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal
Imigrasi.
Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat
Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka
tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur
pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum
keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat
Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas
dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personel
yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi
senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme,
kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan. Setiap
personel Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada
nilai-nilai yang terdapat dalam Panca Bhakti Insan Imigrasi yakni:
Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan
Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa kualitas
pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya.
peraturan-peraturan tentang ke imigrasian
07.20 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar