Latar Belakang Kejahatan:
1. Biologik
a. Genothype dan Phenotype
Stephen
Hurwitz (1986:36) menyatakan perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa
Genotype ialah warisan sesungguhnya, Phenotype ialah pembawaan yang
berkembang. Perbedaan antara genotype dan phenotype bukanlah hanya
disebabkan karena hukum biologi mengenai keturunan saja.
Sekalipun
sutu gene tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga Nampak keluar,
namun masih mungkin adanya gene tersebut tidak dirasakan. Perkembangan
suatu gene tunggal adakalanya tergantung dari lain-lain gene,
teristimewanya bagi sifat-sifat mental. Di samping itu, nampaknya keluar
sesuatu gene, tergantung pula dari pengaruh-pengaruh luar terhadap
organism yang telahatau belum lahir.
Apa
yang diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada generasi yang
berikutnya semata-mat tergantung dari genotype. Apa yang tampaknya
keluar olehnya, adalah phenotype yaitu hasil dari pembawaan yang diwaris
dari orang tuanya dengan pengaruh-pengaruh dari luar.
b. Pembawaan dan Kepribadian
Berdasarkan
peristilahan teori keturunan, pembawaan berarti potensi yang diwariskan
saja, dan kepribadian berarti propensity/bakat-bakat yang dikembangkan.
Kinberg
(dalam Stephen Hurwitz, 1986:36) menyatakan: Individuality – factor I –
bukan fenomena /gejala endogeneuous yang datang dari dalam semata-mata,
tapi hasil dari pembawaan dan fktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi
dan membentuk pembawaan sepanjang masa.
c. Lingkungan
Mahzab
lingkungan pada mulanya hanya memperhatikan komponen-komponen di bidang
ekonomi, akan tetapi konsepsi itu meliputi seluruh komponen baik yang
materiil maupun yang spiritual.
Bila
kita maksudkan lingkungan sesuatu individu, harus diingat bahwa kita
menghadapi pengertin yang relatif, yaitu lingkungan dalam hubungannya
dengan individu tersebut dan karena itu berbeda dengan lingkungan yang
berhubung dengan individu lain, karena adanya kepekaan yang berbeda
terhadap kean-kesan dari luar.
Lingkungn
merupakan factor yang potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan
untuk member pengaruh dan terujudnya kemungkinan tindak criminal
tergantung dari susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik
lingkungan stationnair (tetap) maupun lingkungan temporair (sementara).
Faktor-faktor
pembawaan dan lingkungan selalu saling mempengaruhi timbal balik, tak
dapat dipisahkan satu sama lain. Lingkungan yang terdahulu, karena
pengaruhnya yang terus menerus terhadap pembawaan,
mengakibatkanterwujudnya sesuatu kepribadian dan sebaliknya factor
lingkungan tergantung dari factor-faktor pembawaan. Oleh karena:
1) Lingkungan seseorang ini dalam batas-batas tertentu ditentukan oleh pikirannya sendiri.
2) Orangnya dapat banyak mempengaruhi dan mengubah factor-faktor lingkungan ini.
Menurut
Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:38) menyatakan bahwa pengaruh
lingkungan yang dahulu sedikit banyak ada dalam kepribadian seseorang
sekarang. Dalam batas-batas tertentu kebalikannya juga benar, yaitu
lingkungan yang telah mengelilingi seseorang untuk sesuatu waktu
tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor dinamik yang
bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik factor pembawaan maupun
lingkungan.
Sedangkan Exner (dalam Stephen Hurwitz, 1986:39) menyebutkan 2 doktrin, antara lain:
1) Bagaimana perkembangan pembawaan dalam batas-batas tertentu tergantung dari lingkungan.
2) Lingkungan seseoprang dan pengaruh lingkungan ini terhadapnya dalam sesuatu batas tertentu, tergantung dari pembawaannya.
d. Pembawaan criminal
Stephen
Hurwitz (1986:39) menyatakan bahwa tidaklah masuk akal untuk
menghubungkan pembawaan yang ditentukan secara biologic dengan suatu
konsepsi yuridik yang berdeda menurut waktu dan tempat.
Setiap
orang yang melakukan kejahatab mempunyai sifat jahat pembawaan, karena
selalu adainteraksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi
hendaknya jangan member cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila
tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya
kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata lain,
harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan.
2. Sosiologik
Ada
hubungan timbale-balik antara factor-faktor umum social politik-ekonomi
dan bangunan kebudayaan dengan jumlah kejahatan dalam lingkungan itu
baik dalam lingkungan kecil maupun besar. Jumlah kejahatan kejahatan
tiap lingkungan merupakan lawan negatifnya dari norma-norma kelakuan
yang berlaku dalam lingkungan tersebut yang tergantung dari organisasi
dan kebudayaan lingkungan itu.
Stephen
Hurwitz (1986:86-102) menyatakan tinjauan yang lebih mendalam tentang
interaksi ini, dapat dibuat dari berbagai sudut sebagaimana akan
diterangkan sebagai berikut:
a. Faktor-faktor ekonomi
1) Sistem ekonomi
Sistem
ekonomi baru dengan produksi besar-besaran, persaingan bebas,
menghidupkan konsumsi dengan jalan periklanan, cara penjualan modern dan
lain-lain, yaitu menimbulkan keinginan untuk memiliki barang dan
sekaligus mempersiapkan suatu dasar untuk kesempatan melakukan
penipuan-penipuan.
2) Harga-harga, perubahan Harga Pasar, krisis (Prices, market fluctuations, crisis)
Ada
anggapan umum, bahwaada suatu hubungan langsung antara keadaan-keadaan
ekonomi dan kriminalitas, terutama mengenai kejahatan terhadap hak milik
dan pencurian (larceny). Dalam penelitian tentang harga-harga (prices)
maka hasilnya menunjukkan bahwa kenaikan harga rata-rata diikuti dengan
kenaikan pencurian yang seimbang.
Suatu
interaksi yang khas antara harga-harga barang (contoh: gandum, dan
sebagainya) dari kriminalitas ternyata dan terbukti dari fakta-fakta,
yaitu bahwa jumlah kebakaran yang ditimbulkan yang bersifat menipu
mengenai hak milik tanah menjadi tinggi, bila harga tanah turun dan
penjualannya sukar. Alasannya ialah karena keadaan-keadaan ekonomi
menimbulkan suatu kepentingan khusus untuk memperoleh julah asuransi
kebakaran untuk rumah dan pekarangan serta tanaman, (premises = rumah
dan pekarangan).
3) Gaji atau Upah bukan merupakan indeks yang jitu
Dalam
keadaan krisis dengan banyak pengangguran dan lain-lain gangguan
ekonomi nasional , upah para pekerja bukan lagi merupakan indeks keadaan
ekonomi pada umumny. Maka dari itu perubahan-perubahan harga pasar (market fluctuations) harus diperhatikan.
Banyak
buku telah menulis tentang artinya goncangan harga-harga dan upah. Juga
banyak penelitian telah diadakan berdasarkan indeks-indeks kombinasi,
termasuk pengangguran dan lain-lain, sehingga masalah beralih dari
pengaruh turun naiknya harga, kepada goncangan harga pasar yang sangat,
sehubungan dengan kejahatan. Dari penelitian yang belakangan dan paling
menarik perhatian ialah mengenai pengaruh dari waktu-waktu makmur (prosperity)
diselingi dengan waktu-waktu kekurangan 9depression) dengan kegoncangan
harga-harga pasar, krisis dan lain-lain terhadap kejahatan.
4) Pengangguran
Di
antara factor-faktor baik secara langsung atau tidak, mempengaruhi
terjadinya kriminalita, terutama dalam waktu-waktu krisis, pengangguran
dianggap paling penting. 18 macam factor ekonomi yang berbeda dapat
dilihat dari statistic-statistik tersebut, bekerja terlalu muda, tak ada
pengharapan maju, pengangguran berkala yang tetap, pengangguran biasa
dan kekhawatiran dalam hal itu, berpindahnya pekerjaan dari satu tempat
ke tempat yang lain, perubahan gaji sehingga tidak mungkin membuat
anggaran belanja, kurangnya libur, sehingga dapat disimpulkan bahwa
pengangguran adalah factor yang paling penting.
b. Faktor-faktor mental
1) Agama
Kepercayaan
hanya dapat berlaku sebagai suatu anti krimogemis bila dihubungkan
dengan pengertian dan perasaan moral yang telah meresap secara
menyeluruh. Dan kepercayaan tidak boleh berubah dari sikap hidup moral
keagamaan, merosot menjadi hanya suatu tata cara dan bentuk-bentuk
lahiriah oleh orang dengan tasbeh di satu tangan, sedang tangan lainnya
menusuk dengan pisau. Meskipun adanya factor-faktor negative demikia,
memang merupakan fakta bahwa norma-norma etis yang secara teratur
diajarkan oleh bimbingan agama dan khususnya berambung pada keyakinan
keagamaan yang sungguh, membangunkan secara khusus dorongan-dorongan
yang kuat untuk melawan kecenderungan-kecenderungan kriminil.
2) Bacaan, Harian-harian, Film
Sering
orang beranggapan bahwa bacaan jelek merupakan factor krimogenik yang
kuat, mulai dengan roman-roman dari abad ke-18, lalu dengan
cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografik, buku-buku
picisan lain dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat sebagai
pahlawannya, penuh dengan kejadian berdarah.
Pengaruh
crimogenis yang lebih langsung rari bacaan demikian ialah gambaran
sesuatu kejahatan tertentu dapat berpengaruh langsung dan suatu cara
teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan oleh si pembaca.
Harian-harian
yang mengenai bacaan dan kejahatan pada umumnya juga dapat dikatakan
tentang koran-koran. Kita harus hati-hati dalam memberikan penilaian
yang mungkin berat sebelah mengenai hubungan antara harian dan
kejahatan. Tentu saja ada keuntungan dan kerugian yang dapat dilihat
disamping kegunaan pokok koran-koran tersebut. Press modern rupanya
tidak banyak berpengaruh sebagai factor langsung dalam menimbulkan
kejahatan.
Di
samping bacaan-bacaan tersebut di atas, film (termasuk TV) dianggap
menyebabkan pertumbuhan kriminalitas tertutama kenakalan remaja
akhir-akhir ini. Dan film ini oleh kebanyakan orang dianggap yang paling
berbahaya. Memangt disebabkan kesan-keasan yang mendalam dari apa yang
dilhat dan didengar dan cara penyajiannya yang negative, pertunjukkan
film mungkin sekali jelas terkenang kembali dalam sanubari kita dan
dapat mengguyah khayalan.
c. Faktor-faktor Pisik: Keadaan Iklim dan lain-lain
Pada
permulaan peneliti mengadakan statistic tentang keadaan iklim, hawa
panas/dingin, keadaan terang atau gelap, sinar bumi dan
perubahan-perubahan berkala dari organism manusia yang dianggap sebagai
penyebab langsung dari kelakuan manusia yang menyimpang dan khususnya
dari kriminalitas. Para peneliti belakangan pada umumnya mengakui
kekeliruan dari anggapan tersebut, karena hanya semacam korelasi jauh
dapat diketemukan antara kriminalitas sebagai suatu fenomena umum dan
factor-faktor pisik.
d. Faktor-faktor Pribadi
1) Umur
Meskipun
umur penting sebagai factor penyebab kejahatan, baik secara juridik
maupun criminal dan sampai sesuatu batas tertentu berhubungan dengan
factor-faktor seks / kelamin dan bangsa, tapi seperti factor-faktor
tersebut akhir merupakan pengertian-pengertian netral bagi kriminologi.
Artinya: hanya dalam kerjasamanya dengan factor-faktor lingkungan mereka
baru memperoleh arti bagi kriminologi.
Kecenderungan
untuk berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak
antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu
meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali pada hari tua.
Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain yang tergantung
dari irama kehidupan manusia.
2) Ras dan Nasionalitas
Konsepsi
ras adalah samar-samar dan kesamaran pengertian itu, merupakan
rintangan untuk mengadakan penelitian yang jitu. Pembatasan ras
berdasarkan sifat-sifat keturunan yang umum dari bangsa-bangsa atau
golongan-golongan orang yang memiliki kebudayaan tertentu dan bukan
berdasarkan sifat-sifat biologic, membuka kesempatan untuk berbagai
keraguan.
3) Alkohol
Dianggap
factor penting dalam mengakibatkan kriminalitas, seperti pelanggaran
lalu lintas, kejahatan dilakukan dengan kekerasan, pengemisan, kejahatan
seks, dan penimbulan pembakaran, walaupun alcohol merupakan factor yang
kuat, masih juga merupakan tanda Tanya, sampai berapa jauh pengaruhnya.
4) Perang
Memang
sebagai akibat perang dan karena keadaan lingkungan, seringkali terjadi
bahwa orang yang tadinya patuh terhadap hukum, melakukan kriminalitas.
Kesimpulannya yaitu sesudah perang, ada krisis-krisis, perpindahan
rakyat ke lain lingkungan, terjadi inflasi dan lain-lain rvolusi
ekonomi. Di samping kemungkinan orang jadi kasar karena perang,
kepemilikan senjata api menambahbahaya akan terjadinya
perbuatan-perbuatan criminal.
Upaya mencegah Kejahatan
Sejarah kehidupan seseorang yangs emasa mudanya menjadi pencuri dan
perampok, menunjukkan bahwa proses kejahatan terjadi dalam dirinya
dimulai dari yang ringan hingga berat, dari yang jarang menjadi sering,
dari suatu hobi menjadi suatu pekerjaan, dari kejahatan yang dilakukan
kelompok yang kyrang terorganisir menjadi kelompok yang lebih
terorganisir.
Untuk
pengawasan kejahatan secara efektif kita memerlukan hukum yang
berwibawa. Dipandang dari sudut perlindungan terhadap masyarakat, hukum
yang bersifat ideal mengenai hukuman yang tidak ditentukan yang dapat
diteruskan kepada semua pelanggar-pelanggar, misalkan setahun sampai
seumur hidup dan yang diatur oleh komite yang tergolong ahlidalam system
kepenjaraan (tahanan) akan memungkinkan penguasa-penguasa yang
membawahi lembaga-lembaga untuk menangkap pelanggar-pelanggar yang
berbahaya, agresif, tidak dapat diperbaiki selama jangka waktu lebih
lama daripada sekarang dengan hukuman yang ditetapkan atau yang
ditetapkan dengan maksimum.
N.
Widiyanti dan Y. Waskita (1987:154-155) menyatakan alasan mengapa
mencurahkan perhatian yang lebih besar pada pencegahan sebelum
kriminalitas dan penyimpangan lain dilakukan, sebagai berikut:
1. Tindakan
pencegahan adalah lebih baik daripada tindakan represif dan koreksi.
Usaha pencegahan tidak selalu memerlukan suatu organisasi yang rumit dan
birokratis yang dapat menjurus kearah birokratisme yang menimbulkan
penyalahgunaan kekuasaan/wewenang. Usaha pencegahan adalah lebih
ekonomis bila dibandingkan dengan usaha represif dan rehabilitasi. Untuk
melayani jumlah orang yang lebih besar jumlahnya tidak diperlukan
banyak tenaga seperti pada usaha represif dan rehabilitasi menurut
perbandingan. Usaha pencegahan juga dapat dilakukan secara perorangan
dan tidak selalu memerlukan keahlian seperti pada usaha represif dan
rehabilitasi. Misalnya, menjaga diri jangan sampai menjadi korban
kriminalitas, tidak lalai menguci rumah/kendaraan, memasang lampu di
tempat gelap dan lain-lain.
2. Usaha
pencegahan tidak perlu menimbulkan akibat yang negative seperti antara
lain: stigmatisasi (pemberian cap pada yang dihukum/dibina).,
pengasingan, penderitaan tiap masyarakat yang bercirikan heterogenitas
dan perkembangan social dank arena itu tidak mungkin dapat dimusnahkan
sampai habis.
Solusi mengatasi kriminalitas:
- Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
- Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
- Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
- Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar