FUNGSI DAN TUGAS MAHASISWA SEBAGAI GENERASI MUDA DALAM MENINGKATKAN RASA PERSATUAN DAN KESATUAN
faktor penyebab kerusuhan dan tindakan kriminal di Indonesia
- Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
- Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
- Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
- Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat
peraturan-peraturan tentang ke imigrasian
Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada
peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga
batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan
manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya.
Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia
sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur
lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan
bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur
hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan
yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian.
Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu
lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia
dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda namun
secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya
diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata
sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari
1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut
hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh
setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga
dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan
sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa.
Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia
dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal
Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah
Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin
Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan
dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring
dengan perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan
berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini
serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka
dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri
Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama
dengan negara lain. Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan
dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal
dengan isitilah Transnational Organization Crime (TOC) akhir-akhir ini
seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading
), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu
untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk
mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut.
Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama
Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup
penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus
mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan
tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal
Imigrasi.
Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat
Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka
tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur
pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum
keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat
Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas
dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personel
yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi
senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme,
kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan. Setiap
personel Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada
nilai-nilai yang terdapat dalam Panca Bhakti Insan Imigrasi yakni:
Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan
Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa kualitas
pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya.
asas - asas untuk menentukan kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
- Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
- Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Kewarganegaraan 1 menuju masyarakat madani, Yudistira
kenaikan harga BBM dan Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Kenaikan Harga BBM dan Aksi Demonstrasi Mahasiswa - Sekarang ini terdengar dimana-mana tentang aksi demo mahasiswa menuntut isu kenaikkan BBM yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah dalam beberapa minggu kedepan. Bagi setiap orang yang kontra dengan dengan kenaikan harga BBM memang sangat mendukung aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa ini, bentuk dukungan pun datang dari semua kalangan terutama kalangan bawah yang benar-benar sangat disengsarakan dengan adanya kenaikan harga BBM ini. Mereka juga berharap agar aksi-aksi yang akan dilakukan oleh para mahasiswa ini bisa mendapat respon positif, paling tidak bisa menggagalkan rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Yang diharapkan oleh semua orang pastilah demonstrasi yang aman tanpa adanya tindakan-tindakan anarki baik dari pihak demonstran ataupun aparat itu sendiri.
Bayangan semua orang akan kemungkinan-kemungkinan terjadinya tindakan anarkis pada aksi demo mahasiswa menuntut penolakan kenaikan harga BBM itupun menjadi kenyataan. Pada bebarapa aksi demo mahasiswa kemarin saja, rata-rata berakhir dengan anarki dan tak terkendali. Bukannya hasil yang didapat, tetapi yang terjadi hanyalah bentrokan-bentrokan mahasiswa dengan pihak kepolisian yang mencoba menghalangi aksi demo mahasiswa. Kondisi sperti itu terjadi pada aksi demo mahasiswa di Gambir, Jakarta, Surabaya, Medan, Tanjung Priuk dan Makasar. Terkhusus untuk aksi demo mahasiswa yang terjadi di Makasar, justru bentrokan yang terjadi adalah antara mahasiswa dengan warga sekitar. Warga yang merasa mereka dirugikan dengan adanya aksi demo mahasiswa tersebut. Sebenarnya apa yang terjadi??
Pertanyaan itu pasti muncul dibenak kita semua, mengapa masyarakat yang seharusnya mendukung aksi demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM tapi malah balik menyerang mahasiswa? Apa yang salah dengan semua ini?
Sebelum kita coba menguraikan itu semua alangkah lebih baiknya kita memahami fungsional masing-masing pihak yang terlibat demo.
1.Mahasiswa
Dalam aksi demonstrasi penolakan harga BBM ini, mahasiswa lah yang menjadi aktor utama dalam aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa kota besar di Indonesia ini. Sebagai “agent of change” mahasiswa pasti jauh lebih memahami yang terbaik untuk rakyat, lebih sering mendengar keluhan rakyat dan lebih peka terhadap kesewenang-wenangan suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Tujuan mahasiswa sebenarnya cuma satu, yakni menegakkan keadilan yang sebaik mungkin. Dimana selain factor-faktor tersebut, mahasiswa juga secara hakiki memang harus menjadi tulang punggung rakyat terhadap sebuah tindakan yang sangat merugikan dan menyengsarakan hajat hidup orang banyak terutama kaum rakyat miskin.
2.Kepolisian
Secara fungsional tugas dari kepolisian ini dalam sebuah aksi demonstrasi yang dilakukan baik dari mahasiswa, buruh dan yang lainnya. Adalah memastikan akan keamanan sebuah sasaran-sasaran tujuan demo. Terutama sarana-sarana umum, selain itu juga pihak kepolisian ini juga harus bisa meredam amarah demonstran ketika mereka terprovokasi olaeh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Pihak kepolisian harus tahu betul siapa yang pendemo sejati, siapa juga yang menjadi provokator terhadap tinadakan-tindakan anarkis yang mungkin terjadi. Kepolisian harus mempunyai strategi-strategi khusus untuk menstabilkan suasana dengan berbagai cara seperti membentuk barekode yang kuat, penggunaan water canon, penggunaan gas air mata dll. Namun yang perlu diperhatikan disini adalah kalau keppolisian ini hanya bertugas MENGAMANKAN, bukan untuk menyakiti dan menganiyaya para demonstran khususnya mahasiswa.
3.Masyarakat
Dalam hal ini, masyarakat sendiri adalah pihak yang diperjuangkan oleh mahasiswa. Apapun keluhan masyarakat tentang sebuah kebijakan yang merugikan pasti akan di respon mahasiswa dengan melakukan berbagai aksi menuntut keadilan. Namun hakikinya, masyarakat ini juga sebenarnya bisa bergerak sendiri menuntut keadilan tersebut. Namun fakta yang terjadi, segala gagasan dari masyarakat ke pemerintah jarang sekali yang di dengar. Karena pada hakikinya masyarakat itu di bawah pemerintah. Dan oleh karena itu, jika masyarakat ini sangat membutuhkan sosok penengah dalam masalah kenihilan dalam menyuarakan pendapat ini. Dan Mahasiswa adalah harapan satu-satunya!
Namun yang terjadi pada konteks aksi demo kali ini adalah Mahasiswa vs Masyarakat!
Bukan Mahasiswa vs Pemerintah. Disini pasti kita bertanya-tanya lagi mengapa demikian?
Sebenarnya ada beberapa faktor mengapa disini sampai Mahasiswa itu justru bentrok dengan Masyarakat.
1.Tindakan mahasiswa yang cenderung anarki dan merusak fasilitas umum.
2.Adanya penyusup/provokator baik dari pihak mahasiswa ataupun masyarakat.
3.Terjadinya strategi politik oknum tertentu mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa.
4.Adanya sebuah kerugian yang besar dari pihak masyarakat dengan adanya aksi demo mahasiswa tersebut sehingga menimbulkan kekesalan dari masyarakat.
5.Adanya kepercayaan yang kuat dari masyarakat, bahwa aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu telah ditunggangi oleh oknum-oknum yang mempunyai tujuan lain.
Itulah sedikit analis dari Terfavorit mengenai terjadinya bentrok antara pihak pejuang (Mahasiswa) dengan pihak yang diperjuangkan (Masyarakat) dalam aksi demonstrasi mahasiwa menuntut kenaikan harga BBM. Kita mungkin bisa lebih menganalisanya sendiri lebih jauh berdasarkan keyakinan dan fakta yang kita miliki. Namun apapun yang sebenarnya menjadi problema munculnya bentrokan antara mahasiswa dan masyarakat. Tetap saja ini sangat menyalahi tujuan yang telah ditetapkan. yakni tujuan untuk “Menolak Kenaikan Harga BBM” dan bila kejadian seperti ini terus terjadi, segala tujuan mungkin tidak akan terlaksana, yang ada hanyalah permusuhan baru antara masyarakat dengan mahasiswa. Dan citra mahasiswa sendiri sebagai harapan masyarakat pun akan luntur dengan pandangan-pandangan negatif seperti ini.