Sampai saat ini boleh dikatakan tidak banyak dai yang menaruh
perhatian khusus terhadap persoalan narkoba. Padahal melihat dampaknya,
narkoba jelas kelas bisa merampas kehidupan sebuah generasi. Hal itulah
yang mengusik perhatian dai muda A. Saefullah MA. Dai yang sehari-hari
bergabung dalam Majelis Az Zikra pimpinan Ustadz Muhammad Arifin Ilham,
Depok, Jawa Barat itu, sejak tujuh tahun lalu aktif dalam kegiatan
terapi terhadap pecandu narkoba. Aktivitas itu yang mengilhaminya untuk
meneliti tentang narkoba untuk penulisan tesis program S-2 di Fakultas
Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Tesis berjudul “Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum
Positif (Sebuah Studi Perbandingan)” itu telah berhasil dipertahankannya
pada sidang bulan Oktober lalu. “Narkoba lebih berbahaya dari khamar
(minuman keras), karena itu harus mendapatkan perhatian serius dari kita
semua, terutama pihak-pihak yang berwenang,” tandas lelaki yang aktif
berceramah dan memimpin dzikir di berbagai kota itu. Berikut, petikan
wawancara dengan tokoh yang juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Agama
Islam (STAI) Ulumul Qur’an, Depok.
Adakah definisi spesifik mengenai narkoba dalam Islam?
Definisi mengenai narkoba dalam Alqur’an tidak ada, karena memang
Alqur’an itu bukan Kitab yang mengatur secara detail satu per satu. Tapi
persoalan narkoba dapat didekati melalui pendekatan qiyas, yakni satu
kasus yang tidak ada nashnya dalam Alqur’an dicarikan padanan kasusnya
yang ada nashnya dalam Alqur’an. Hal itu dilakukan dengan melihat ilat
(motivasi hukum) yang sama, yakni sama-sama membahayakan. Narkoba bisa
digolongkan dalam khamar, namun dampak negatif narkoba lebih daripada
khamar.
Bagaimana sikap Islam tentang Narkoba?
Islam memberikan solusi terhadap penyalahgunaan narkoba secara sangat
luas dan komprehensif. Baik hukum penyalahgunaan, narkoba untuk
pengobatan, serta ketetapan pidana yang berkait dengan narkoba yang
dalam hal ini mencakup 10 kelompok. Baik produsen narkoba,
distributor/penyalur, pemakai, kurir, penjual, pemesan, pembayaran
maupun pemakai hasil penjualan.
Islam mengatur hal ini secara tegas. Pemakai narkoba dicambuk 40-80 kali
cambukan. Kalau sudah empat kali kasus, maka yang empat kalinya ia
dihukum mati (hukum bunuh). Hal itu diriwayatkan dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud. Kalau pemakai saja hukumnya tegas dan berat
seperti itu, apalagi produsen. Hukumnya adalah hukuman mati.
Bagaimana pencegahan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang ditawarkan oleh Islam?
Banyak langkah yang bisa dilakukan. Antara lain, melalui bimbingan agama
atau dakwah, terutama oleh pihak-pihak yang terkait dengan persoalan
narkoba.
Dalam konsep Islam lebih bersifat sinergi keserasian jasmani dan rohani.
Kalau jiwa sehat, tubuh sehat. Dalam masalah narkoba lebih kepada
konsep pencegahan daripada sanksi. Memang sanksi hukum Islam itu berat,
tapi sebenarnya Islam lebih kepada pencegahan.
Apakah Anda yakin kalau hukum Islam diterapka dengan baik dapat menekan masalah narkoba?
Bisa. Contohnya di Arab Saudi. Di sana pengedar narkoba dihukum pancung.
Dan itu terbukti sangat efektif mencegah penyalahgunaan narkoba.
Untuk kondisi di Indonesia, apa yang bisa dilakukan?
Indonesia perlu merevisi UU No. 22/1997 tentang Narkotika dan UU No.
5/1997 tentang Psikotropika. Perbaikan itu terutama dibagian sanksi
hukum pidana terhadap pemakai, pecandu dan pengedar narkoba.
Bisa Anda sebutkan konsep pengobatan Islam terhadap pecandu narkoba?
Nabi menegaskan setiap penyakit ada obatnya, karena itu berobatlah kamu,
dan jangan berobat dengan barang yang haram. (HR Abu Dawud).
Pecandu narkobapun ada terapinya dalam tesis saya, saya menyebutkan tiga
contoh terapi terhadap pecandu narkoba, berdasarkan nilai-nilai Islam,
yang dikembangkan di Indonesia. Pertama, pesantren Suryalaya,
Tasikmalaya, mengembangkan terapi Inabah, yang meliputi empat cara,
yakni bersuci (mandi/berwudlu) talqin (dzikir), ibadah dan do’a, serta
disiplin ternyata 93% dari sekitar 5.845 pasien yang berobat disana bisa
disembuhkan dan tidak kembali kepada narkoba lagi. Kedua, metode Prof.
Dadang Hawari yang disebut terapi detoksifikasi, meliputi terapi medis,
psikiatri, dan agama. Prinsipnya adalah berobat dan bertobat. Ketiga,
metode taubatan nasuha yang meliputi ilahiah, medis, psikologis dan
metapsikologis. Metode metapsikologis maksudnya adalah dalam diri kita
ada dua macam energi yakni energi positif dan negatif. Kalau energi
positif itu diolah dengan baik, maka energi negatif bisa dikendalikan.
Orang yang kecanduan narkoba itu pada hakekatnya bukan jasmaninya yang
sakit, tapi rohaninya karena itu, rohaninya itu pun harus disembuhkan
terlebih dahulu.
Anda tampaknya tertarik pada masalah narkoba, ada pengalaman sebelumnya?
Ada beberapa alasan yang melatar belakangi hal tersebut.Pertama saya
pernah jadi pembina terapi Ilahiah terhadap pencandu narkoba di cipanas
,Jawa Barat Tahun 2000 an .Waktu itu ada 50 Pasien yang kebanyakan
merupakan Pelajar dan mahasiswa ,saya perhatikan ,ternyata para Pecandu
narkoba itu umumnya adalah orang -orang yang tidak paham dengan agama
jangan kan paham,mengaji pun tidak bisa .Satu -satu nya Solusi terhasap
masalah penyalahgunaan narkoba adalah agama ,dalam hal ini agama
Islam.Kedua ,korban penyalahgunaan narkoba tidak hanya orang dewasa
,bahkan belakangan ini anak-anak SD pun banyak yang terkena narkoba hal
ini menimbulkan Keprihatinan .Ketiga ,putus hukum yang mengunakan hukum
positif di indonesia banyak yang tidak sesuai lagi dibandingkan dengan
perkembangan dan rasa keadilan di indonesia Misalnya pemilikan pabrik
ekstasi di Tangerang yang menghasilkan 1,8 juta Butir ekstasi perbulan
hanya dijatuhi hukuman 3 bulan 28 hari .Kemudian para pecandu ternyata
di penjara mendapat pelajaran baru tentang narkoba .jadi penjara
merupakan sekolah bagi pecandu disana,mereka malah naik kelas .lebih
mudah mendapatkan narkoba di penjara daripada diluar penjara. Contohnya
kasus Roy Marten. Ia mengatakan kepada media massa bahwa di penjara
lebih mudah mendapatkan barang narkoba daripada di luar penjara. Di
luar, untuk mendapatkan barang narkoba 2-3 bulan belum tentu dapat,
sedangkan dipenjara hanya dalam waktu 10 menit sudah dapat barang
tersebut, begitu pengakuan Roy. Itu saya tulis dalam tesis saya.
Selain itu, fakta menunjukkan banyak pengedar narkoba tetap mampu menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.
Pertanyaannya adalah ada apa dengan hukum positif di Indonesia?
Apakah hukum yang salah atau para oknum pejabat yang berwenang yang
menangani kasus-kasus naroba tersebut yang tidak benar.
Karena itu, perlu ada alternatif hukum sebagai solusi responsif dan
antisipatif terhadap perkembangan masyarakat di Indonesia, khususnya
terkait dengan masalah narkoba. Itulah hukum Islam. Sebab hukum Islam
adalah bagian integral dari hukum nasional di negeri ini.
Desember 19th, 2008
Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas. Namun
masih, saja banyak yang doyan menikmati barang laknat itu. Kali ini
eL-Ka, menguraikan apa saja sih yang termasuk dalam golongan narkoba dan
bahayanya. Agar kita semua menghindarinya.
Mitra muda, tak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan wabah paling
berbahaya yang menjangkiti manusia di seluruh pelosok bumi. Tidak
diragukan lagi, bahwa kelemahan iman dan ketidakbersimpuhan kepada Allah
dalam segala kesulitan merupakan faktor terpenting yang mengkondusifkan
kecanduan narkoba.
Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari neraka narkoba. Tidak
mungkin dia akan mengulurkan tangannya pada narkoba, baik membeli,
mengedarkan, maupun menyelundupkannya. Sebab, jalan narkoba adalah jalan
setan dan jalan Allah tidak mungkin bertemu dengan jalan setan.
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun
Syâb (Bisikan di Telinga Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang
paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan
mental maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya.Nama-nama
dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1. OpiumOpium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya.
Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi
atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium
diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara
menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu
berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama
kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan
tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya.
Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa
mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit
yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun
drastic. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu
makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya
terus menyusut.
2. MorphineOrang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan
(kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk
terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah
untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung
(mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami
kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut.
Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan
penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung
pada kematian.
3. HeroinBahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih
yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang
paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan
(ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan
mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika
demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk
menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap
untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan.
Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk
melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot
akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup
parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus
dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi
sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah
data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan
pecandu heroin mencapai 40%.
4. CodeineCodeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa
ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri).
Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan
codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam
beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. KokainKokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan
berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100
tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke
dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah.
Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan
pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya
dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor
kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana,
yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah
menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling
banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif
yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar
untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi
kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek
mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa
waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur),
gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga
yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji
matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa
menyebabkan kematian mendadak.
6. AmfitamineObat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis
membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa
mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan
suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi
besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai
stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga
mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan
ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam
beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi
(turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak
dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur
penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari
350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain;
mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung
dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa
cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami
halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol
yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja
seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang
terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat.
Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau.
Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi
ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur.
Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang,
pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah
ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan
kejahatan.
Satu hal yang menarik, ternyata ulama-ulama Islam telah mengenal
karakteristik hashish (ganja) dan mendeskripsikannya secara detail. Ibnu
Hajar al-Haitsami misalnya menjelaskan, memakan daun ganja mengandung
120 macam bahaya yang bersifat agama dan dunia. Di antaranya,
menyebabkan pikun (lupa), kematian mendadak, gangguan fungsi akal dan
selalu gemetaran. Ganja juga menghilangkan rasa malu, muru’ah,
kecerdasan, memutus keturunan, mengeringkan sperma dan menyebabkan
impotensi.
Pengaruh NarkobaTidak diragukan lagi, kata Dr Pasya, bahwa pecandu
narkoba pada dasarnya adalah orang mati di tengah orang-orang hidup.
“Hanya saja, rohnya masih tetap menempel pada jasadnya dan dia terus
bertarung sengit dengannya untuk tetap bertahan hidup,” ujar konsultan
penyakit jantung di Rumah Sakit Angkatan Bersenjata King Fahd Saudi
Arabia ini.
Narkoba benar-benar menyia-nyiakan waktu, menghilangkan akal sehat dan
memasukkan pelakunya dalam kondisi ketidaksadaran yang menghalanginya
untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. Bahkan terkadang
menyeretnya untuk melakukan berbagai tindak kejahatan dan hal-hal yang
diharamkan. Masih mau dibudak narkoba?