Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
JAWAB :
1. PENYIMPANAN
UANG
2. KIRIMAN
UANG (transfer)
3. KLIRING (clearing)
4. INKASO (Collection)
5. SAFE DEPOSIT BOX
6. BANK CARD
7. BANK NOTE
8. TRAVELLERS CHEQUE
9. LETTER OF CREDIT (L/C)
10. BANK GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET
BANKING
SUMBER REFERENSI
: Buku PENGANTAR
MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA
2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a. Kiriman uang (Transfer)
b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya
c. Inkaso
d. Safe Deposit Box
e. Bank note
f. Bank Card
g. Travellers Cheque
h. Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya.
i. Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya.
JAWAB :
a.
Kiriman
uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat
bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
b.
Kliring,
lengkapi dengan mekanismenya:
jasa penyelesaian hutang
piutang antar bank dengan cara saling
c.
Inkaso:
Proses kliring antar kota,
baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan akan lebih lama.
d.
Safe
Deposit Box:
Jasa bank yang diberikan
kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau
benda benda berharganya.
e.
Bank
note:
Uang kartal asing yang
dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f.
Bank
Card:
Kartu
plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g.
Travellers
Cheque:
Cek wisata atau cek perjalanan
yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h.
Letter
of Credit, lengkapi dengan mekanismenya:
Pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Penjelasan mekanisme:
1. Penjual
dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati
adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
2. Atas
dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak
pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3. Issuing
bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli
sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan
melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
4. Advising
bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah
dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
5. Setelah
menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan
pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery)
yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang
diminta oleh L/C atau SKBDN.
6. Beneficiary
menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang
ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang
disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7. Berdasarkan
penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau
SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi
syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan
bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran
terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8. Nominated
bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas
apakah nominated banktelah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan
dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi,
pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah
dinegosiasi.
9. Setelah
menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing
bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi
syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen
dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi,
pembayaran, ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank.
Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau
SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan
akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing
bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen
yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah
menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi
penyimpangan dokumen.
10. Issuing
bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia
menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan
pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan
(import clearance).
i.
Bank
Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
Jaminan pembayaran
yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya.
SUMBER REFERENSI :
Buku Bank dan Lembaga
Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University
1. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a. Simpanan
Giro
b. Simpanan
Tabungan
c. Simpanan
Deposito
JAWAB :
a.
Simpanan
Giro :
Rekening
yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi
fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan
pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet.
Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung
menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana
orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank,
tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan
cair di dalam rekeningnya. Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga.
Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan
sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya
bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo
(biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan. Minimal
setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini,
jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan
Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan). Sebagai timbal balik atas
pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya
administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya
tiap bulan. Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan
mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat
Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja
serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.
b.
Simpanan
Tabungan :
Berbeda dengan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas
sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh para pengusaha atau para pedagang
saat melakukan transaksi maka simpanan tabungan dilakukan untuk umum dan lebi
banyak digunakan untuk perorangan baik pegawai, atau pun ibu rumah
tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti
rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi daripada simpanan giro yang
diberikan kepada nasabah.
Pengertian
tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis
lainya yang dipersamakan itu.
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada
persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan.
Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang
dimaksud adalah :
1. Buku tabungan.
2. Slip penarikan.
3. Kartu yang terbuat
dari plastik.
4. Kombinasi.
c.
Simpanan
Deposito :
Simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis
Simpanan Deposito:
1.
Deposito
Berjangka
simpanan
dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam
jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang
bersangkutan.
2.
Sertifikat
Deposito
simpanan
berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank
sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan.
Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat
bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3.
Deposito
on Call
simpanan
tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini
agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan
depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan
penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
SUMBER REFERENSI :
Buku
Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma
University
2. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito
on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito
on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
JAWAB
:
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp.
720.000,-
Jadi bunga yang diperoleh Tn. A
sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
SUMBER
REFERENSI :
Belajar bersama di kampus
3. Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito
@ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12%
dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo
dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah
yang harus di bayar oleh Tn. A ?
JAWAB
:
Cara
penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA
= Nominal x tingkat bunga x
hari bunga 365
Bunga = 2.000.000 x 12% x 180
hari 365
=
118356.16 (sebelum pajak)
Tax = 118356.16 x 15%
=
17753.424
Jumlah
= 118356.16 +
17753.424
=
136,109.584
SUMBER
REFERENSI :
Belajar bersama di kampus
4. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan
Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01 Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus 2010
|
Transfer masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus 2010
|
Setor kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A
apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan
berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
JAWAB
:
Bunga
harian:
1-6 ( Saldo ) :
((16 % x 70.000) / 365) x 6
= 1841,0959
7-11 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 500.000) / 365) x 5
= 1095,8904
12-18 ( Transfer Masuk ) : ((16% x 1.100.000) / 365 ) X
7 = 3375,3425
19-25 ( Saldo Kliring ) : ((16% x 1.200.000) /365) x
7 =
3682,1918
26 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 200.000) / 365) x
7
= 613,69863
Saldo
akhir : 8767,1236
Pajak
15% : 1315,06854
Saldo bersih :
7452,0556
SUMBER
REFERENSI :
Belajar bersama di kampus