Mengenai Saya

Foto saya
mahasiswa universitas gunadarma fakultas ilmu komputer jurusan manjemen informatika

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

TUGAS 2 TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?

JAWAB :

1.      PENYIMPANAN UANG
2.      KIRIMAN UANG (transfer)
3.       KLIRING (clearing)
4.       INKASO (Collection)
5.       SAFE DEPOSIT BOX
6.       BANK CARD
7.       BANK NOTE
8.       TRAVELLERS CHEQUE
9.       LETTER OF CREDIT (L/C)
10.   BANK GARANSI
11.   MENERIMA SETORAN-SETORAN
12.   MELAKUKAN PEMBAYARAN
13.   BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14.   PINJAMAN (KREDIT)
15.  INTERNET BANKING
SUMBER REFERENSI : Buku PENGANTAR MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA  

2.      Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,

a.      Kiriman uang (Transfer)

b.      Kliring, lengkapi dengan mekanismenya

c.       Inkaso

d.      Safe Deposit Box

e.       Bank note

f.        Bank Card

g.      Travellers Cheque

h.      Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya.

i.        Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya.



JAWAB :
a.      Kiriman uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
b.      Kliring, lengkapi dengan mekanismenya:
jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
c.       Inkaso:
Proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d.      Safe Deposit Box:
Jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
e.       Bank note:
Uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f.        Bank Card:
Kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g.      Travellers Cheque:
Cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h.      Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya:
Pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Penjelasan mekanisme:
1.      Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
2.      Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3.      Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
4.      Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
5.      Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
6.      Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7.      Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8.      Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated banktelah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
9.      Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen.
10.  Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).

i.      Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
      Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

SUMBER REFERENSI :
Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University

1.      Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a.      Simpanan Giro
b.      Simpanan Tabungan
c.       Simpanan Deposito
JAWAB :
a.      Simpanan Giro :
Rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.  Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.  Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).  Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.  Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.


b.      Simpanan Tabungan :
Berbeda dengan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh para pengusaha atau para pedagang saat melakukan transaksi maka simpanan tabungan dilakukan untuk umum dan lebi banyak digunakan untuk  perorangan baik pegawai, atau pun ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi daripada simpanan giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan  menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
1. Buku tabungan.
2. Slip penarikan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik.
4. Kombinasi.

c.       Simpanan Deposito :
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1.      Deposito Berjangka
simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2.      Sertifikat Deposito
simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3.      Deposito on Call
simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini  agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

SUMBER REFERENSI :
Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University




2.      Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?

JAWAB :

((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-

Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

SUMBER REFERENSI :
Belajar bersama di kampus


3.      Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?

JAWAB :
Cara penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA           = Nominal x tingkat bunga x hari bunga 365
Bunga                          = 2.000.000 x 12% x 180 hari 365
= 118356.16 (sebelum pajak)
Tax                  = 118356.16 x 15%
= 17753.424
Jumlah                         = 118356.16 + 17753.424
= 136,109.584

SUMBER REFERENSI :
Belajar bersama di kampus


4.      Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010

Tanggal
Keterangan
Jumlah (Rp)
01 Agustus 2010
Saldo
700.000,-
07 Agustus 2010
Tarik tunai
200.000,-
12 Agustus 2010
Transfer masuk
600.000,-
19 Agustus 2010
Setor kliring
100.000,-
26 Agustus 2010
Tarik tunai
1.000.000,-
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.



JAWAB :
Bunga harian:                                                             
1-6       ( Saldo )                      : ((16 % x 70.000) / 365) x 6               = 1841,0959
7-11     ( Tarik Tunai )             : ((16% x 500.000) / 365) x 5              = 1095,8904
12-18   ( Transfer Masuk )       : ((16% x  1.100.000) / 365 ) X 7        = 3375,3425
19-25   ( Saldo Kliring )          : ((16% x 1.200.000) /365) x 7            =  3682,1918
26        ( Tarik Tunai )             : ((16% x 200.000) / 365) x 7              = 613,69863

Saldo akhir      : 8767,1236

Pajak 15%       : 1315,06854

Saldo bersih    : 7452,0556

SUMBER REFERENSI :
Belajar bersama di kampus

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

AWAL MULA PERKEMBANGAN BANK DARI JAMAN PENJAJAHAN HINGGA SEKARANG

Bank (pengucapan bahasa Indonesia: BANG adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
 Kata bank berasal dari bahasa italia  banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
BENTUK KREDIT 
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, Kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke Masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh Pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan yang dimaksud dengan bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari  Masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada Masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Keuangan artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang Keuangan


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENIPUAN DAN PENGAMANAN KOMPUTER




penipuanpuan merupakan sesuatu / segala sesuatu yang digunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak adil dari orang lain. Tindakan curang tersebut meliputi kebohongan, penyembunyian kebenaran, muslihat dan kelicikan, dan tindakan tersebut sering mencakup pelanggaran kepercayaan. Pelaku penipuan sering disebut sebagai penjahat berkerah putih (white collar criminals), untuk membedakannya dari penjahat yang melakukan kejahatan dengan kekerasan.



Penipuan internal dibedakan menjadi dua kategori : penggelapan aset dan penipuan pelaporan keuangan. Penggelapan aset atau penipuan pegawai, dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk keuntungan keuangan pribadi. Penipuan yang ditemukan oleh Jason Scott suatu penggelapan aset. Komisi Nasional atas Penipuan Pelaporan Keuangan (Treadway Commision) mendefinisikan penipuan pelaporan keuangan sebagai tindakan yang sembrono atau disengaja, baik melalui tindakan  atau penghilangan yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan secara material.




Treadway Commision merekomendasikan empat tindakan untuk mengurangi kemungkinan penipuan pelaporan keuangan :
·  Bentuklah lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan .
·  Identifikasi dan pahami factor-faktor yang mendorong ke arah penipuan pelaporan keuangan.
·  Nilai risiko dari penipuan pelaporan keuangan di dalam perusahaan.
·  Desain dan implementasikan pengendalian internal untuk menyediakan keyakinan yang memadai sehingga penipuan pelaporan keuangan dapat dicegah.




A.PROSES PENIPUAN
Terdapat tiga karakteristik yang sering dihubungkan dengan kebanyakan penipuan, yaitu :
· Pencurian sesuatu yang berharga, seperti uang tunai, persediaan, peralatan, atau data.
· Konversi asset yang dicuri ke dalam uang tunai.
· Penyembunyian kejahatan untuk menghindari pendeteksian.
Cara yang umum dan efektif untuk menyembunyikan pencurian adalah untuk membebankan item yang dicuri ke suatu akun biaya. Cara lain untuk menyembunyikan penurunan asset adalah denganc ara gali lubang tutup lubang (lapping). Dalam skema gali lubang tutup lubang, pelaku mencuri uang yang diterima dari pelanggan A untuk membayar piutangnya. Di dalam skema perputaran (kiting), pelaku menutupi pencuriannya dengan cara menciptakan uang melalui transfer uang antar bank.





B.SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENIPUAN
·  Tekanan
Tekanan adalah motivasi untuk melakukan penipuan. Tekanan dapat berupa tekanan keuangan, seperti gaya hidup yang berada di luar kemampuan atau memiliki banyak utang atau biasanya banyak tagihan. Sering kali pelaku merasa tekanan-tekanan semacam ini tidak dapat dibagi dengan orang lain. Tekanan dapet juga berkaitan dengan pekerjaan. Beberapa pegawai mencuri data, sehingga mereka dapat membawanya ke pekerjaan baru mereka atau perusahaan tempat mereka bekerja. Motivasi lain yang mengarah pada tindakan curang adalah tekanan keluarga atau tekanan kerja, ketidakstabilan emosi, dan tunjangan menumbangkan system pengendalian serta masuk ke dalam system.




·  Peluang
Peluang merupakan kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang sering berasal dari kurangnya pengendalian internal. Situasi lain yang mempermudah seseorang untuk melakukan penipuan adalah kepercayaan berebih atas pegawai utaa, personil supervisi yang tidak kompeten, tidak memperhatikan perincian, jumlah pegawai tidak memadai, kurangnya pelatihan, dan kebijakan perusahaan yang tidak jelas.




·  Rasionalisasi
banyak pelaku penipuan yang mempunyai alasan atau rasionalisasi yang membuat mereka merasa perilaku yang illegal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Mungkin, rasionalisasi yang paling umum adalah pelaku hanya “meminjam” asset yang dicuri karena mereke bermaksud untuk mengembalikannya pada perusahaan. Beberpaa pelaku membuat rasionalisasi bahwa mereka tidak menyakiti seseorang secara langsung. Pihak yang terpengaruh hanyalah system computer yang tidak bermuka dan bernama atau perusahaan besar yang bukanlah manusia yang tidak akan merasa kehilangan uang tersebut.




C.PENIPUAN KOMPUTER
Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendefinisikan penipuan komputer sebagai tindakan illegal.adapun yang membutuhkan pengetahuan teknologi computer untuk melakukan tindakan awal penipuan, penyelidikan, atau pelaksanaannya. Secara khusus,penipuan computer mencakup hal-hal berikut ini :
·  Pencurian, penggunaan, akses, modifikasi,penyalinan, dan perusakan software / data secara tidak sah.
·  Pencurian uang dengan mengubah catatan computer atau pencurian waktu computer.
·  Pencurian atau perusakan hardware computer.
·  Penggunaan atau konspirasi untuk menggunakan sumber daya computer dalam melakukan tindak pidana.
·  Keinginan secara illegal mendapatkan informasi atau property berwujud melalui penggunaan computer.




D.MENCEGAH DAN MENDETEKSI PENIPUAN KOMPUTER
·         Membuat penipuan lebih jarang terjadi.
·         Meningkatkan kesulitan untuk melakukan penipuan.
·         Mmeperbaiki metode deteksi.
·         Mengurangi kerugian akibat penjualan.




SUMBER:
“Accounting Information System (Sistem Inormasi Akuntansi)”
Marshall B. Romney & Paul John Steinbart
BAB 9 : Penipuan dan Pengamanan Komputer (Hal. 330-355)




Penipuan merupakan sesuatu / segala sesuatu yang digunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak adil dari orang lain. Tindakan curang tersebut meliputi kebohongan, penyembunyian kebenaran, muslihat dan kelicikan, dan tindakan tersebut sering mencakup pelanggaran kepercayaan. Pelaku penipuan sering disebut sebagai penjahat berkerah putih (white collar criminals), untuk membedakannya dari penjahat yang melakukan kejahatan dengan kekerasan.




Penipuan internal dibedakan menjadi dua kategori : penggelapan aset dan penipuan pelaporan keuangan. Penggelapan aset atau penipuan pegawai, dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk keuntungan keuangan pribadi. Penipuan yang ditemukan oleh Jason Scott suatu penggelapan aset. Komisi Nasional atas Penipuan Pelaporan Keuangan (Treadway Commision) mendefinisikan penipuan pelaporan keuangan sebagai tindakan yang sembrono atau disengaja, baik melalui tindakan  atau penghilangan yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan secara material.




Treadway Commision merekomendasikan empat tindakan untuk mengurangi kemungkinan penipuan pelaporan keuangan :
·  Bentuklah lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan .
·  Identifikasi dan pahami factor-faktor yang mendorong ke arah penipuan pelaporan keuangan.
·  Nilai risiko dari penipuan pelaporan keuangan di dalam perusahaan.
·  Desain dan implementasikan pengendalian internal untuk menyediakan keyakinan yang memadai sehingga penipuan pelaporan keuangan dapat dicegah.




A.PROSES PENIPUAN
Terdapat tiga karakteristik yang sering dihubungkan dengan kebanyakan penipuan, yaitu :
· Pencurian sesuatu yang berharga, seperti uang tunai, persediaan, peralatan, atau data.
· Konversi asset yang dicuri ke dalam uang tunai.
· Penyembunyian kejahatan untuk menghindari pendeteksian.
Cara yang umum dan efektif untuk menyembunyikan pencurian adalah untuk membebankan item yang dicuri ke suatu akun biaya. Cara lain untuk menyembunyikan penurunan asset adalah denganc ara gali lubang tutup lubang (lapping). Dalam skema gali lubang tutup lubang, pelaku mencuri uang yang diterima dari pelanggan A untuk membayar piutangnya. Di dalam skema perputaran (kiting), pelaku menutupi pencuriannya dengan cara menciptakan uang melalui transfer uang antar bank.





B.SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENIPUAN
·  Tekanan
Tekanan adalah motivasi untuk melakukan penipuan. Tekanan dapat berupa tekanan keuangan, seperti gaya hidup yang berada di luar kemampuan atau memiliki banyak utang atau biasanya banyak tagihan. Sering kali pelaku merasa tekanan-tekanan semacam ini tidak dapat dibagi dengan orang lain. Tekanan dapet juga berkaitan dengan pekerjaan. Beberapa pegawai mencuri data, sehingga mereka dapat membawanya ke pekerjaan baru mereka atau perusahaan tempat mereka bekerja. Motivasi lain yang mengarah pada tindakan curang adalah tekanan keluarga atau tekanan kerja, ketidakstabilan emosi, dan tunjangan menumbangkan system pengendalian serta masuk ke dalam system.




·  Peluang
Peluang merupakan kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan dan menutupi suatu tindakan yang tidak jujur. Peluang sering berasal dari kurangnya pengendalian internal. Situasi lain yang mempermudah seseorang untuk melakukan penipuan adalah kepercayaan berebih atas pegawai utaa, personil supervisi yang tidak kompeten, tidak memperhatikan perincian, jumlah pegawai tidak memadai, kurangnya pelatihan, dan kebijakan perusahaan yang tidak jelas.




·  Rasionalisasi
banyak pelaku penipuan yang mempunyai alasan atau rasionalisasi yang membuat mereka merasa perilaku yang illegal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Mungkin, rasionalisasi yang paling umum adalah pelaku hanya “meminjam” asset yang dicuri karena mereke bermaksud untuk mengembalikannya pada perusahaan. Beberpaa pelaku membuat rasionalisasi bahwa mereka tidak menyakiti seseorang secara langsung. Pihak yang terpengaruh hanyalah system computer yang tidak bermuka dan bernama atau perusahaan besar yang bukanlah manusia yang tidak akan merasa kehilangan uang tersebut.




C.PENIPUAN KOMPUTER
Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendefinisikan penipuan komputer sebagai tindakan illegal.adapun yang membutuhkan pengetahuan teknologi computer untuk melakukan tindakan awal penipuan, penyelidikan, atau pelaksanaannya. Secara khusus,penipuan computer mencakup hal-hal berikut ini :
·  Pencurian, penggunaan, akses, modifikasi,penyalinan, dan perusakan software / data secara tidak sah.
·  Pencurian uang dengan mengubah catatan computer atau pencurian waktu computer.
·  Pencurian atau perusakan hardware computer.
·  Penggunaan atau konspirasi untuk menggunakan sumber daya computer dalam melakukan tindak pidana.
·  Keinginan secara illegal mendapatkan informasi atau property berwujud melalui penggunaan computer.




D.MENCEGAH DAN MENDETEKSI PENIPUAN KOMPUTER
·         Membuat penipuan lebih jarang terjadi.
·         Meningkatkan kesulitan untuk melakukan penipuan.
·         Mmeperbaiki metode deteksi.
·         Mengurangi kerugian akibat penjualan.
.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS