Mengenai Saya

Foto saya
mahasiswa universitas gunadarma fakultas ilmu komputer jurusan manjemen informatika

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

FUNGSI DAN TUGAS MAHASISWA SEBAGAI GENERASI MUDA DALAM MENINGKATKAN RASA PERSATUAN DAN KESATUAN

FUNGSI DAN TUGAS MAHASISWA SEBAGAI GENERASI MUDA DALAM MENINGKATKAN RASA PERSATUAN DAN KESATUAN 


Mahasiswa merupakan generasi kelas menengah yang selalu hadir dalam garda terdepan setiap perubahan penting dan mendasar di negeri ini. Mulai tahun 1908, lahirnya Boedi Oetomo telah melahirkan semangat perjuangan melawan kolonialisme dengan cara yang cerdas. Lahirnya Sumpah Pemuda 1928 juga tidak lepas dari peran penting mahasiswa, berlanjut pada Proklamasi Kemerdekaan 1945. Hingga berturut-turut sejak tahun 1965 dengan aksti Tritura (tiga tuntutan rakyat) yang meruntuhkan kekuasaan Orde Lama. Pada tahun 1997 dengan gerakan reformasinya, mahasiswa telah mendobrak ketidakadilan sistem politik dan ekonomi. Kesemua hal tersebut, membuktikan bahwa terdapat gerakan penting yang sesunggungnya dimotori oleh peran penting mahasiswa.

Belajar dari rentetan sejarah ini, tentunya menjadi suatu fakta bahwa peran penting mahasiswa tidak pernah bisa dipandang sebelah mata. Mahasiswa jelas merupakan generasi terdepan yang mendapatkan pendidikan (tingi) secara baik dibandingkan dengan kelompok generasi muda lainnya. Karena mendapat tempaan pendidikan inilah maka kita senyatanya banyak berharap bahwa stok sumberdaya masa depan yang berkarakter baik (good character) dan kuat banyak di isi oleh kaum muda ini. Di samping yang tidak boleh dilupakan adalah juga hight competency harus dikuasai.

Masa depan kebangsaan Indonesia sangatlah ditentukan oleh generasi muda terdidik ini, apalagi mereka adalah generasi yang banyak mendapatkan berbagai pengetahuan teoritik maupun praktis di Perguruan Tinggi tentang tema-tema pembangunan bangsa sesuai pada kompetensinya masing-masing. Sebagai generasi masa depan, kiranya penting pula mempersiapkan mereka dengan berbagai pola pendidikan yang mampu membangun karakter bangsa positif di kalangan mahasiswa, apalagi di era globalisasi ini. Di tengah percaturan global, maka fungsi karakter menjadi ‘elan vital’ (daya hidup) bagi kemampuan kita berkompetesi dengan negara lain. Tanpa karakter, niscaya generasi masa depan bangsa ini tidak hanya akan terpuruk dalam persaingan global, melainkan akan kian melemahkan masa depan kebangsaan Indonesia.

Di antara tantangan yang tidak ringan bagi masa depan Bangsa Indonesia adalah ancaman disintegrasi bangsa, sebagaimana nampak dalam OPM (Oranisasi Papua Merdeka) yang semakin mencuat pada akhir tahun 2011. Seandainya Anda sebagai pemimpin negara (ekskutf, legislatif, dan atau yudikatif), langkah-langkah konkrit apa sajakah yang anda lakukan untuk mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

faktor penyebab kerusuhan dan tindakan kriminal di Indonesia

Latar Belakang Kejahatan:
1.      Biologik
a.       Genothype dan Phenotype
Stephen Hurwitz (1986:36) menyatakan perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah warisan sesungguhnya, Phenotype ialah pembawaan yang berkembang. Perbedaan antara genotype dan phenotype bukanlah hanya disebabkan karena hukum biologi mengenai keturunan saja.
Sekalipun sutu gene tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga Nampak keluar, namun masih mungkin adanya gene tersebut tidak dirasakan. Perkembangan suatu gene  tunggal adakalanya tergantung dari lain-lain gene, teristimewanya bagi sifat-sifat mental. Di samping itu, nampaknya keluar sesuatu gene, tergantung pula dari pengaruh-pengaruh luar terhadap organism yang telahatau belum lahir.
Apa yang diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada generasi yang berikutnya semata-mat tergantung dari genotype. Apa yang tampaknya keluar olehnya, adalah phenotype yaitu hasil dari pembawaan yang diwaris dari orang tuanya dengan pengaruh-pengaruh dari luar.
b.      Pembawaan dan Kepribadian
Berdasarkan peristilahan teori keturunan, pembawaan berarti potensi yang diwariskan saja, dan kepribadian berarti propensity/bakat-bakat yang dikembangkan.
Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:36) menyatakan: Individuality – factor I – bukan fenomena /gejala endogeneuous yang datang dari dalam semata-mata, tapi hasil dari pembawaan dan fktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi dan membentuk pembawaan sepanjang masa.
c.       Lingkungan
Mahzab lingkungan pada mulanya hanya memperhatikan komponen-komponen di bidang ekonomi, akan tetapi konsepsi itu meliputi seluruh komponen baik yang materiil maupun yang spiritual.
Bila kita maksudkan lingkungan sesuatu individu, harus diingat bahwa kita menghadapi pengertin yang relatif, yaitu lingkungan dalam hubungannya dengan individu tersebut dan karena itu berbeda dengan lingkungan yang berhubung dengan individu lain, karena adanya kepekaan yang berbeda terhadap kean-kesan dari luar.
Lingkungn merupakan factor yang potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk member pengaruh dan terujudnya kemungkinan tindak criminal tergantung dari susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik lingkungan stationnair (tetap) maupun lingkungan temporair (sementara).
Faktor-faktor pembawaan dan lingkungan selalu saling mempengaruhi timbal balik, tak dapat dipisahkan satu sama lain. Lingkungan yang terdahulu, karena pengaruhnya yang terus menerus terhadap pembawaan, mengakibatkanterwujudnya sesuatu kepribadian dan sebaliknya factor lingkungan tergantung dari factor-faktor pembawaan. Oleh karena:
1)      Lingkungan seseorang ini dalam batas-batas tertentu ditentukan oleh pikirannya sendiri.
2)   Orangnya dapat banyak mempengaruhi dan mengubah factor-faktor lingkungan ini.
Menurut Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:38) menyatakan bahwa pengaruh lingkungan yang dahulu sedikit banyak ada dalam kepribadian seseorang sekarang. Dalam batas-batas tertentu kebalikannya juga benar, yaitu lingkungan yang telah mengelilingi seseorang untuk sesuatu waktu tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor dinamik yang bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik factor pembawaan maupun lingkungan.
Sedangkan Exner (dalam Stephen Hurwitz, 1986:39) menyebutkan 2 doktrin, antara lain:
1)      Bagaimana perkembangan pembawaan dalam batas-batas tertentu tergantung dari lingkungan.
2)   Lingkungan seseoprang dan pengaruh lingkungan ini terhadapnya dalam sesuatu batas tertentu, tergantung dari pembawaannya.
d.      Pembawaan criminal
Stephen Hurwitz (1986:39) menyatakan bahwa tidaklah masuk akal untuk menghubungkan pembawaan yang ditentukan secara biologic dengan suatu konsepsi yuridik yang berdeda menurut waktu dan tempat.
Setiap orang yang melakukan kejahatab mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu adainteraksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan member cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan.
2.      Sosiologik
Ada hubungan timbale-balik antara factor-faktor umum social politik-ekonomi dan bangunan kebudayaan dengan jumlah kejahatan dalam lingkungan itu baik dalam lingkungan kecil maupun besar. Jumlah kejahatan kejahatan tiap lingkungan merupakan lawan negatifnya dari norma-norma kelakuan yang berlaku dalam lingkungan tersebut yang tergantung dari organisasi dan kebudayaan lingkungan itu.
Stephen Hurwitz (1986:86-102) menyatakan tinjauan yang lebih mendalam tentang interaksi ini, dapat dibuat dari berbagai sudut sebagaimana akan diterangkan sebagai berikut:
a.       Faktor-faktor ekonomi
1)      Sistem ekonomi
Sistem ekonomi baru dengan produksi besar-besaran, persaingan bebas, menghidupkan konsumsi dengan jalan periklanan, cara penjualan modern dan lain-lain, yaitu menimbulkan keinginan untuk memiliki barang dan sekaligus mempersiapkan suatu dasar untuk kesempatan melakukan penipuan-penipuan.
2)      Harga-harga, perubahan Harga Pasar, krisis (Prices, market fluctuations, crisis)
Ada anggapan umum, bahwaada suatu hubungan langsung antara keadaan-keadaan ekonomi dan kriminalitas, terutama mengenai kejahatan terhadap hak milik dan pencurian (larceny). Dalam penelitian tentang harga-harga (prices) maka hasilnya menunjukkan bahwa kenaikan harga rata-rata diikuti dengan kenaikan pencurian yang seimbang.
Suatu interaksi yang khas antara harga-harga barang (contoh: gandum, dan sebagainya) dari kriminalitas ternyata dan terbukti dari fakta-fakta, yaitu bahwa jumlah kebakaran yang ditimbulkan yang bersifat menipu mengenai hak milik tanah menjadi tinggi, bila harga tanah turun dan penjualannya sukar. Alasannya ialah karena keadaan-keadaan ekonomi menimbulkan suatu kepentingan khusus untuk memperoleh julah asuransi kebakaran untuk rumah dan pekarangan serta tanaman, (premises = rumah dan pekarangan).
3)      Gaji atau Upah bukan merupakan indeks yang jitu
Dalam keadaan krisis dengan banyak pengangguran dan lain-lain gangguan ekonomi nasional , upah para pekerja bukan lagi merupakan indeks keadaan ekonomi pada umumny. Maka dari itu perubahan-perubahan harga pasar (market fluctuations) harus diperhatikan.
Banyak buku telah menulis tentang artinya goncangan harga-harga dan upah. Juga banyak penelitian telah diadakan berdasarkan indeks-indeks kombinasi, termasuk pengangguran dan lain-lain, sehingga masalah beralih dari pengaruh turun naiknya harga, kepada goncangan harga pasar yang sangat, sehubungan dengan kejahatan. Dari penelitian yang belakangan dan paling menarik perhatian ialah mengenai pengaruh dari waktu-waktu makmur (prosperity) diselingi dengan waktu-waktu kekurangan 9depression) dengan kegoncangan harga-harga pasar, krisis dan lain-lain terhadap kejahatan.
4)      Pengangguran
Di antara factor-faktor baik secara langsung atau tidak, mempengaruhi terjadinya kriminalita, terutama dalam waktu-waktu krisis, pengangguran dianggap paling penting.  18 macam factor ekonomi yang berbeda dapat dilihat dari statistic-statistik tersebut, bekerja terlalu muda, tak ada pengharapan maju, pengangguran berkala yang tetap, pengangguran biasa dan kekhawatiran dalam hal itu, berpindahnya pekerjaan dari satu tempat ke tempat yang lain, perubahan gaji sehingga tidak mungkin membuat anggaran belanja, kurangnya libur, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengangguran adalah factor yang paling penting.
b.      Faktor-faktor mental
1)      Agama
Kepercayaan hanya dapat berlaku sebagai suatu anti krimogemis bila dihubungkan dengan pengertian dan perasaan moral yang telah meresap secara menyeluruh. Dan kepercayaan tidak boleh berubah dari sikap hidup moral keagamaan, merosot menjadi hanya suatu tata cara dan bentuk-bentuk lahiriah oleh orang dengan tasbeh di satu tangan, sedang tangan lainnya menusuk dengan pisau. Meskipun adanya factor-faktor negative demikia, memang merupakan fakta bahwa norma-norma etis yang secara teratur diajarkan oleh bimbingan agama dan khususnya berambung pada keyakinan keagamaan yang sungguh, membangunkan secara khusus dorongan-dorongan yang kuat untuk melawan kecenderungan-kecenderungan kriminil.
2)      Bacaan, Harian-harian, Film
Sering orang beranggapan bahwa bacaan jelek merupakan factor krimogenik yang kuat, mulai dengan roman-roman dari abad ke-18, lalu dengan cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografik, buku-buku picisan lain dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat sebagai pahlawannya, penuh dengan kejadian berdarah.
Pengaruh crimogenis yang lebih langsung rari bacaan demikian ialah gambaran sesuatu kejahatan tertentu dapat berpengaruh langsung dan suatu cara teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan oleh si pembaca.
Harian-harian yang mengenai bacaan dan kejahatan pada umumnya juga dapat dikatakan tentang koran-koran. Kita harus hati-hati dalam memberikan penilaian yang mungkin berat sebelah mengenai hubungan antara harian dan kejahatan. Tentu saja ada keuntungan dan kerugian yang dapat dilihat disamping kegunaan pokok koran-koran tersebut. Press modern rupanya tidak banyak berpengaruh sebagai factor langsung dalam menimbulkan kejahatan.
Di samping bacaan-bacaan tersebut di atas, film (termasuk TV) dianggap menyebabkan pertumbuhan kriminalitas tertutama kenakalan remaja akhir-akhir ini. Dan film ini oleh kebanyakan orang dianggap yang paling berbahaya. Memangt disebabkan kesan-keasan yang mendalam dari apa yang dilhat dan didengar dan cara penyajiannya yang negative, pertunjukkan film mungkin sekali jelas terkenang kembali dalam sanubari kita dan dapat mengguyah khayalan.
c.       Faktor-faktor Pisik: Keadaan Iklim dan lain-lain
Pada permulaan peneliti mengadakan statistic tentang keadaan iklim, hawa panas/dingin, keadaan terang atau gelap, sinar bumi dan perubahan-perubahan berkala dari organism manusia yang dianggap sebagai penyebab langsung dari kelakuan manusia yang menyimpang dan khususnya dari kriminalitas. Para peneliti belakangan pada umumnya mengakui kekeliruan dari anggapan tersebut, karena hanya semacam korelasi jauh dapat diketemukan antara kriminalitas sebagai suatu fenomena umum dan factor-faktor pisik.
d.      Faktor-faktor Pribadi
1)      Umur
Meskipun umur penting sebagai factor penyebab kejahatan, baik secara juridik maupun criminal dan sampai sesuatu batas tertentu berhubungan dengan factor-faktor seks / kelamin dan bangsa, tapi seperti factor-faktor tersebut akhir merupakan pengertian-pengertian netral bagi kriminologi. Artinya: hanya dalam kerjasamanya dengan factor-faktor lingkungan mereka baru memperoleh arti bagi kriminologi.
Kecenderungan untuk berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
2)      Ras dan Nasionalitas
Konsepsi ras adalah samar-samar dan kesamaran pengertian itu, merupakan rintangan untuk mengadakan penelitian yang jitu. Pembatasan ras berdasarkan sifat-sifat keturunan yang umum dari bangsa-bangsa atau golongan-golongan orang yang memiliki kebudayaan tertentu dan bukan berdasarkan sifat-sifat biologic, membuka kesempatan untuk berbagai keraguan.
3)      Alkohol
Dianggap factor penting dalam mengakibatkan kriminalitas, seperti pelanggaran lalu lintas, kejahatan dilakukan dengan kekerasan, pengemisan, kejahatan seks, dan penimbulan pembakaran, walaupun alcohol merupakan factor yang kuat, masih juga merupakan tanda Tanya, sampai berapa jauh pengaruhnya.
4)      Perang
Memang sebagai akibat perang dan karena keadaan lingkungan, seringkali terjadi bahwa orang yang tadinya patuh terhadap hukum, melakukan kriminalitas. Kesimpulannya yaitu sesudah perang, ada krisis-krisis, perpindahan rakyat ke lain lingkungan, terjadi inflasi dan lain-lain rvolusi ekonomi. Di samping kemungkinan orang jadi kasar karena perang, kepemilikan senjata api menambahbahaya akan terjadinya perbuatan-perbuatan criminal.
Upaya mencegah Kejahatan
            Sejarah kehidupan seseorang yangs emasa mudanya menjadi pencuri dan perampok, menunjukkan bahwa proses kejahatan terjadi dalam dirinya dimulai dari yang ringan hingga berat, dari yang jarang menjadi sering, dari suatu hobi menjadi suatu pekerjaan, dari kejahatan yang dilakukan kelompok yang kyrang terorganisir menjadi kelompok yang lebih terorganisir.
Untuk pengawasan kejahatan secara efektif kita memerlukan hukum yang berwibawa. Dipandang dari sudut perlindungan terhadap masyarakat, hukum yang bersifat ideal mengenai hukuman yang tidak ditentukan yang dapat diteruskan kepada semua pelanggar-pelanggar, misalkan setahun sampai seumur hidup dan yang diatur oleh komite yang tergolong ahlidalam system kepenjaraan (tahanan) akan memungkinkan penguasa-penguasa yang membawahi lembaga-lembaga untuk menangkap pelanggar-pelanggar yang berbahaya, agresif, tidak dapat diperbaiki selama jangka waktu lebih lama daripada sekarang dengan hukuman yang ditetapkan atau yang ditetapkan dengan maksimum.
N. Widiyanti dan Y. Waskita (1987:154-155) menyatakan alasan mengapa mencurahkan perhatian yang lebih besar pada pencegahan sebelum kriminalitas dan penyimpangan lain dilakukan, sebagai berikut:
1.      Tindakan pencegahan adalah lebih baik daripada tindakan represif dan koreksi. Usaha pencegahan tidak selalu memerlukan suatu organisasi yang rumit dan birokratis yang dapat menjurus kearah birokratisme yang menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan/wewenang. Usaha pencegahan adalah lebih ekonomis bila dibandingkan dengan usaha represif dan rehabilitasi. Untuk melayani jumlah orang yang lebih besar jumlahnya tidak diperlukan banyak tenaga seperti pada usaha represif dan rehabilitasi menurut perbandingan. Usaha pencegahan juga dapat dilakukan secara perorangan dan tidak selalu memerlukan keahlian seperti pada usaha represif dan rehabilitasi. Misalnya, menjaga diri jangan sampai menjadi korban kriminalitas, tidak lalai menguci rumah/kendaraan, memasang lampu di tempat gelap dan lain-lain.
2.      Usaha pencegahan tidak perlu menimbulkan akibat yang negative seperti antara lain: stigmatisasi (pemberian cap pada yang dihukum/dibina)., pengasingan, penderitaan tiap masyarakat yang bercirikan heterogenitas dan perkembangan social dank arena itu tidak mungkin dapat dimusnahkan sampai habis.
Solusi mengatasi kriminalitas:
  1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
  2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
  3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
  4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

peraturan-peraturan tentang ke imigrasian

Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya. Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama dengan negara lain. Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah Transnational Organization Crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personel yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan. Setiap personel Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada nilai-nilai yang terdapat dalam Panca Bhakti Insan Imigrasi yakni: Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa kualitas pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

asas - asas untuk menentukan kewarganegaraan


Asas Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

1. Asas Kewarganegaraan
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
a. Asas Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Asas Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Untuk mengatasi keslitan diatas diadakan perundingan dengan negara lain untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak repudiasi. Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut.
-  Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
-  Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
-  Sehat jasmani dan rohani.
-  Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
-  Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
-  Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
-  Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
-  Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut.
-  Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
-  Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
- Perkawinan WNI dan WNA baik  sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pjabat dengan melampirkan dokumen sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
-  Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
c. Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan. Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
-  Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
- Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
- Seorang anak yang lahir  dari perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan hukukm ayahnya baik sah maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI.
- Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.
Sumber:
Kewarganegaraan 1 menuju masyarakat madani, Yudistira

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

kenaikan harga BBM dan Aksi Demonstrasi Mahasiswa


Kenaikan Harga BBM dan Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Kenaikan Harga BBM dan Aksi Demonstrasi Mahasiswa - Sekarang ini terdengar dimana-mana tentang aksi demo mahasiswa menuntut isu kenaikkan BBM yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah dalam beberapa minggu kedepan. Bagi setiap orang yang kontra dengan dengan kenaikan harga BBM memang sangat mendukung aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa ini, bentuk dukungan pun datang dari semua kalangan terutama kalangan bawah yang benar-benar sangat disengsarakan dengan adanya kenaikan harga BBM ini. Mereka juga berharap agar aksi-aksi yang akan dilakukan oleh para mahasiswa ini bisa mendapat respon positif, paling tidak bisa menggagalkan rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Yang diharapkan oleh semua orang pastilah demonstrasi yang aman tanpa adanya tindakan-tindakan anarki baik dari pihak demonstran ataupun aparat itu sendiri.

Menimbang dari pengalaman-pengalaman demonstrasi mahasiswa menuntut keadilan rakyat kecil seperti pada saat Reformasi tahun 1998, masyarakat pun akhirnya mempunyai perspektif bahwa aksi demo mahasiswa menolak Kenaikan Harga BBM akan berlangsung anarkis dan tidak sesuai dengan proses demonstrasi yang diidam-idamkan, yakni demonstrasi yang aman, tertib dan mendapat respon dari pihak yang kita tuju yang pastinya pemerintah.

Bayangan semua orang akan kemungkinan-kemungkinan terjadinya tindakan anarkis pada aksi demo mahasiswa menuntut penolakan kenaikan harga BBM itupun menjadi kenyataan. Pada bebarapa aksi demo mahasiswa kemarin saja, rata-rata berakhir dengan anarki dan tak terkendali. Bukannya hasil yang didapat, tetapi yang terjadi hanyalah bentrokan-bentrokan mahasiswa dengan pihak kepolisian yang mencoba menghalangi aksi demo mahasiswa. Kondisi sperti itu terjadi pada aksi demo mahasiswa di Gambir, Jakarta, Surabaya, Medan, Tanjung Priuk dan Makasar. Terkhusus untuk aksi demo mahasiswa yang terjadi di Makasar, justru bentrokan yang terjadi adalah antara mahasiswa dengan warga sekitar. Warga yang merasa mereka dirugikan dengan adanya aksi demo mahasiswa tersebut. Sebenarnya apa yang terjadi??
Pertanyaan itu pasti muncul dibenak kita semua, mengapa masyarakat yang seharusnya mendukung aksi demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM tapi malah balik menyerang mahasiswa? Apa yang salah dengan semua ini?
Sebelum kita coba menguraikan itu semua alangkah lebih baiknya kita memahami fungsional masing-masing pihak yang terlibat demo.

1.Mahasiswa
Dalam aksi demonstrasi penolakan harga BBM ini, mahasiswa lah yang menjadi aktor utama dalam aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa kota besar di Indonesia ini. Sebagai “agent of change” mahasiswa pasti jauh lebih memahami yang terbaik untuk rakyat, lebih sering mendengar keluhan rakyat dan lebih peka terhadap kesewenang-wenangan suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Tujuan mahasiswa sebenarnya cuma satu, yakni menegakkan keadilan yang sebaik mungkin. Dimana selain factor-faktor tersebut, mahasiswa juga secara hakiki memang harus menjadi tulang punggung rakyat terhadap sebuah tindakan yang sangat merugikan dan menyengsarakan hajat hidup orang banyak terutama kaum rakyat miskin.­­­­­

2.Kepolisian
Secara fungsional tugas dari kepolisian ini dalam sebuah aksi demonstrasi yang dilakukan baik dari mahasiswa, buruh dan yang lainnya. Adalah memastikan akan keamanan sebuah sasaran-sasaran tujuan demo. Terutama sarana-sarana umum, selain itu juga pihak kepolisian ini juga harus bisa meredam amarah demonstran ketika mereka terprovokasi olaeh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Pihak kepolisian harus tahu betul siapa yang pendemo sejati, siapa juga yang menjadi provokator terhadap tinadakan-tindakan anarkis yang mungkin terjadi. Kepolisian harus mempunyai strategi-strategi khusus untuk menstabilkan suasana dengan berbagai cara seperti membentuk barekode yang kuat, penggunaan water canon, penggunaan gas air mata dll. Namun yang perlu diperhatikan disini adalah kalau keppolisian ini hanya bertugas MENGAMANKAN, bukan untuk menyakiti dan menganiyaya para demonstran khususnya mahasiswa.

3.Masyarakat
Dalam hal ini, masyarakat sendiri adalah pihak yang diperjuangkan oleh mahasiswa. Apapun keluhan masyarakat tentang sebuah kebijakan yang merugikan pasti akan di respon mahasiswa dengan melakukan berbagai aksi menuntut keadilan. Namun hakikinya, masyarakat ini juga sebenarnya bisa bergerak sendiri menuntut keadilan tersebut. Namun fakta yang terjadi, segala gagasan dari masyarakat ke pemerintah jarang sekali yang di dengar. Karena pada hakikinya masyarakat itu di bawah pemerintah. Dan oleh karena itu, jika masyarakat ini sangat membutuhkan sosok penengah dalam masalah kenihilan dalam menyuarakan pendapat ini. Dan Mahasiswa adalah harapan satu-satunya!

Namun yang terjadi pada konteks aksi demo kali ini adalah Mahasiswa vs Masyarakat!
Bukan Mahasiswa vs Pemerintah. Disini pasti kita bertanya-tanya lagi mengapa demikian?
Sebenarnya ada beberapa faktor mengapa disini sampai Mahasiswa itu justru bentrok dengan Masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi penyebab adalah sebagai berikut:
1.Tindakan mahasiswa yang cenderung anarki dan merusak fasilitas umum.
2.Adanya penyusup/provokator baik dari pihak mahasiswa ataupun masyarakat.
3.Terjadinya strategi politik oknum tertentu mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa.
4.Adanya sebuah kerugian yang besar dari pihak masyarakat dengan adanya aksi demo mahasiswa tersebut sehingga menimbulkan kekesalan dari masyarakat.
5.Adanya kepercayaan yang kuat dari masyarakat, bahwa aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu telah ditunggangi oleh oknum-oknum yang mempunyai tujuan lain.

Itulah sedikit analis dari Terfavorit mengenai terjadinya bentrok antara pihak pejuang (Mahasiswa) dengan pihak yang diperjuangkan (Masyarakat) dalam aksi demonstrasi mahasiwa menuntut kenaikan harga BBM. Kita mungkin bisa lebih menganalisanya sendiri lebih jauh berdasarkan keyakinan dan fakta yang kita miliki. Namun apapun yang sebenarnya menjadi problema munculnya bentrokan antara mahasiswa dan masyarakat. Tetap saja ini sangat menyalahi tujuan yang telah ditetapkan. yakni tujuan untuk “Menolak Kenaikan Harga BBM” dan bila kejadian seperti ini terus terjadi, segala tujuan mungkin tidak akan terlaksana, yang ada hanyalah permusuhan baru antara masyarakat dengan mahasiswa. Dan citra mahasiswa sendiri sebagai harapan masyarakat pun akan luntur dengan pandangan-pandangan negatif seperti ini.
Semoga dengan adanya artikel tentang Kenaikan Harga BBM dan Aksi Demonstrasi Mahasiswa ini kita bisa lebih berfikir jernih lagi, bagaimana cara terbaik memahami fenomena ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS